Cantrang Sempat Dilarang dan Kini Dilegalkan, KKP Kasih Penjelasan Ini

Jum'at, 22 Januari 2021 - 23:20 WIB
loading...
Cantrang Sempat Dilarang...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap menerangkan, soal kenapa kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016. Dalam aturan itu, KKP kembali mengizinkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Permen 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI. Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, cantrang kerap tidak sesuai dengan SNI. Akan tetapi aturan baru bakal mengembalikan fungsi cantrang ke ketentuan semula.

"Jadi sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Hal ini menjadi masalah. Sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada sesuai SNI," ujar dia dalam diskusi secara virtual terkait Permen 59/2020, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: KKP Legalkan Alat Cantrang, Nelayan: Ini Mengancam

Dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Seperti cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. "Tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos," ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di WPP 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut.

"Untuk jalur untuk cantrang bagi kapal kecil di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II. Dan kami tidak pernah memberikan izin atau merelaksasi aturan penggunaan cantrang untuk beroperasi di jalur I, di manapun dia," jelasnya.

Baca Juga: KKP Klaim Kebijakan Lobster dan Cantrang untuk Kesejahteraan

Dia juga menambahkan, bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.

"Maka itu semua kapal yang dapat izin dari pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu. Misalnya apakah masuk ke jalur II atau tidak, sehingga bisa kita lakukan penindakan," tandas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Mengapa Nelayan Butuh...
Mengapa Nelayan Butuh Dukungan Asuransi, Begini Penjelasannya
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
Tarif 0% Ekspor Tuna...
Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Berlaku, Intip Syaratnya
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Rekomendasi
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Berita Terkini
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved