Dear Warga Cuan, BEI Resmi Kelompokan Emiten Jadi 12 Sektor Market
Rabu, 27 Januari 2021 - 14:17 WIB
loading...
Ilustrasi IHSG. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut ada perubahan sistem pengkodean pada perusahaan tercatat. Hal ini menyusul adanya perubahan implementasi dari Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) menjadi IDX Industrial Classification atau IDX-IC.
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono mengatakan, pada struktur klasifikasi di mana JASICA hanya ada dua tingkat yakni sektor dan subsektor. Sedangkan IDX-IC ada empat tingkatan yang terdiri dari 12 sektor, 35 sub-sektor, 69 industri, 130 sub industri.
Kemudian pada indeksnya, IDX-IC mengklasifikasikan perusahaan tercatat dalam 11 sektor dan 1 produk investasi tercatat. Sedangkan saat masih menerapkan JASICA,hanya ada 10 sektor saja.
"Detailnya klasifikasi ada dalam IDX-IC. Kalau sebelumnya JASICA itu hanya dua klasifikasi yaitu sektor dan subsektor. Sedangkan IDX-IC kita ada empat tingkat nah ini klasifikasinya sangat detail," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat, Efek Jokowi Divaksin Lagi?
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono mengatakan, pada struktur klasifikasi di mana JASICA hanya ada dua tingkat yakni sektor dan subsektor. Sedangkan IDX-IC ada empat tingkatan yang terdiri dari 12 sektor, 35 sub-sektor, 69 industri, 130 sub industri.
Kemudian pada indeksnya, IDX-IC mengklasifikasikan perusahaan tercatat dalam 11 sektor dan 1 produk investasi tercatat. Sedangkan saat masih menerapkan JASICA,hanya ada 10 sektor saja.
"Detailnya klasifikasi ada dalam IDX-IC. Kalau sebelumnya JASICA itu hanya dua klasifikasi yaitu sektor dan subsektor. Sedangkan IDX-IC kita ada empat tingkat nah ini klasifikasinya sangat detail," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat, Efek Jokowi Divaksin Lagi?
Lihat Juga :