"Ini tambahan kebutuhan mendesak yang sudah diputuskan Presiden," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (27/1/2021). ( Baca juga:Sri Mulyani Mau Cari Utang lagi, 6 Seri SBN Akan Diterbitkan )
Lanjutnya, dana mendesak ini terbagi menjadi tiga klaster, yaitu kesehatan sebesar Rp14,6 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp36,6 triliun, dan klaster dukungan UMKM atau dunia usaha sebesar Rp25,5 triliun.
Untuk klaster kesehatan yang mencapai Rp14,6 triliun tercatat untuk insentif tenaga kesehatan penanganan pasien Covid-19. Lalu, untuk biaya perawatan pasien Covid-19, santunan kematian tenaga kesehatan, dan komunikasi publik untuk penanganan kesehatan dan program vaksinasi. ( Baca juga:Ingin Pisah dari Askara sejak Tahun Lalu, Nindy Ayunda Keukeuh Minta Cerai )
Baca Juga:
Selanjutnya adalah dukungan UMKM dan dunia usaha Rp25,5 triliun. Kebutuhan ini mencakup subsidi bunga UMKM KUR, subsidi bunga UMKM non KUR, IJP UMKM, IJP korporasi, pembebasan rekening minimum dan abonemen listrik.
(uka)