Menteri Trenggono: Sampai Hari Ini Kebijakan Alat Tangkap Cantrang Belum Berlaku

Sabtu, 30 Januari 2021 - 10:43 WIB
loading...
Menteri Trenggono: Sampai...
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menjawab keresahan nelayan terkait kebijakan alat tangkap Cantrang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menjawab keresahan nelayan terkait kebijakan alat tangkap Cantrang yang kembali dilegalkan. Dia menegaskan, sampai hari ini Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 soal kebijakan alat tangkap Cantrang belum diberlakukan.

“Sampai hari ini Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 belum diberlakukan. Sampai hari ini apakah Anda pernah mendengar pengumuman bahwa Permen ini dijalankan?," ujar ucap Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga: Dicecar DPR Soal Ekspor Benur & Cantrang, Begini Jawaban Trenggono

Hal ini disampaikan saat menyambut para nelayan dari beberapa wilayah perairan seperti Kepulauan Riau (Kepri), Natuna, Bintan, dan Anambas di Gedung Mina Bahari, Jakarta. Para nelayan yang datang secara langsung untuk melakukan audiensi mengenai Kebijakan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020.

Menteri Trenggono dalam acara yang juga dihadiri oleh Ketua HNSI Lingga, Direktur LKPI Provinsi Kepulauan Riau serta perwakilan mahasiswa ini.

Menteri Trenggono menegaskan bahwa dirinya masih melakukan kajian mendalam dan juga evaluasi terhadap beberapa kebijakan yang terdapat dalam Permen KP No 59, salah satunya adalah kebijakan mengenai alat tangkap ikan cantrang. Selain Permen KP No 59, dia juga tengah mengkaji Permen KP No.12 dan 58 demi kemaslahatan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Mengapa Nelayan Butuh...
Mengapa Nelayan Butuh Dukungan Asuransi, Begini Penjelasannya
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
Tarif 0% Ekspor Tuna...
Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Berlaku, Intip Syaratnya
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Rekomendasi
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Berita Terkini
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
IHSG Berakhir di Zona...
IHSG Berakhir di Zona Merah Sentuh 6.172, Transaksi Bursa Cetak Rp17,8 Triliun
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved