Dear Kepala Daerah, Begini Skema PPKM Mikro Terbaru

Minggu, 07 Februari 2021 - 23:00 WIB
loading...
Dear Kepala Daerah,...
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 yang menjelaskan penerapan PPKM mikro yang akan diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Inmendagri tersebut telah diterbitkan pada Sabtu (6/2) malam.

Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan pula terkait skema pembiayaan PPKM mikro. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan bahwa sumber pembiayaan akan dibagikan berdasarkan tipe kebutuhan.

"Jadi untuk kebutuhan tingkat desa akan dibiayai APBDes, kebutuhan tingkat kelurahan akan dibiayai APBD kabupaten/kota, kebutuhan Babinsa/Bhabinkamtibnas akan dibiayai ke anggaran TNI/Polri," ujar Safrizal dalam konferensi pers virtual BNPB di Jakarta, Minggu (7/2/2021).



Selain itu, untuk kebutuhan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) akan dibiayai oleh anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BNPB, atau APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kebutuhan hidup dasar akan dibiayai oleh anggaran BULOG, Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, atau APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Dalam pelaksanaan instruksi ini, saya berharap para kepala daerah dari setiap tingkatan bijak dalam mengelola anggaran. Jika belum dialokasikan, segera lakukan refocusing," tegas Safrizal.



Demi pelaksanaan Inmendagri 3/2021 dengan optimal, Safrizal meminta agar para gubernur hingga kepala desa menyiapkan teknis PPKM mikro di masing-masing wilayahnya. "Saya minta juga untuk dibuatkan posko hingga tingkat kelurahan atau desa," tukasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)