Dear Kepala Daerah, Begini Skema PPKM Mikro Terbaru
Minggu, 07 Februari 2021 - 23:00 WIB
loading...
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 yang menjelaskan penerapan PPKM mikro yang akan diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Inmendagri tersebut telah diterbitkan pada Sabtu (6/2) malam.
Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan pula terkait skema pembiayaan PPKM mikro. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan bahwa sumber pembiayaan akan dibagikan berdasarkan tipe kebutuhan.
"Jadi untuk kebutuhan tingkat desa akan dibiayai APBDes, kebutuhan tingkat kelurahan akan dibiayai APBD kabupaten/kota, kebutuhan Babinsa/Bhabinkamtibnas akan dibiayai ke anggaran TNI/Polri," ujar Safrizal dalam konferensi pers virtual BNPB di Jakarta, Minggu (7/2/2021).
Baca Juga: Tito Karnavian Sebut Kekompakan Pusat-Daerah Kunci Kesuksesan Vaksinasi Covid-19
Selain itu, untuk kebutuhan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) akan dibiayai oleh anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BNPB, atau APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kebutuhan hidup dasar akan dibiayai oleh anggaran BULOG, Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, atau APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan pula terkait skema pembiayaan PPKM mikro. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan bahwa sumber pembiayaan akan dibagikan berdasarkan tipe kebutuhan.
"Jadi untuk kebutuhan tingkat desa akan dibiayai APBDes, kebutuhan tingkat kelurahan akan dibiayai APBD kabupaten/kota, kebutuhan Babinsa/Bhabinkamtibnas akan dibiayai ke anggaran TNI/Polri," ujar Safrizal dalam konferensi pers virtual BNPB di Jakarta, Minggu (7/2/2021).
Baca Juga: Tito Karnavian Sebut Kekompakan Pusat-Daerah Kunci Kesuksesan Vaksinasi Covid-19
Selain itu, untuk kebutuhan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) akan dibiayai oleh anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BNPB, atau APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kebutuhan hidup dasar akan dibiayai oleh anggaran BULOG, Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, atau APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Lihat Juga :