Pupuk Indonesia Dukung Aparat Usut Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Kamis, 11 Februari 2021 - 22:28 WIB
loading...
foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Selaku perusahaan BUMN penyedia pupuk bersubsidi bagi petani di seluruh Indonesia, PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk memastikan proses penyaluran pupuk kepada petani berjalan lancar dan sesuai ketentuan pemerintah berdasarkan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.
Sebagai respons atas terjadinya penyimpangan pupuk bersubsidi di Blora, Jawa Tengah, Pupuk Indonesia menyatakan dukungan penuh kepada pihak aparat untuk mengusut tuntas masalah penyelewengan pupuk bersubsidi hingga pelaku dapat diketahui dan mendapatkan tindakan hukum. ( Baca juga:Sah! Wishnutama Jadi Komisaris Utama Telkomsel )
“Pupuk Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan kios bersama dengan dinas pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,” ujar Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, dalam keteranganya, Kamis (11/2/2021).
Selain itu, Wijaya juga menegaskan bahwa distributor wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pelanggaran yang terjadi akan dikenakan sanksi dan dapat berujung pencabutan izin.
“Bagi petani, kami mengimbau untuk selalu membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Wijaya.
Sebagai respons atas terjadinya penyimpangan pupuk bersubsidi di Blora, Jawa Tengah, Pupuk Indonesia menyatakan dukungan penuh kepada pihak aparat untuk mengusut tuntas masalah penyelewengan pupuk bersubsidi hingga pelaku dapat diketahui dan mendapatkan tindakan hukum. ( Baca juga:Sah! Wishnutama Jadi Komisaris Utama Telkomsel )
“Pupuk Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan kios bersama dengan dinas pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,” ujar Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, dalam keteranganya, Kamis (11/2/2021).
Selain itu, Wijaya juga menegaskan bahwa distributor wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pelanggaran yang terjadi akan dikenakan sanksi dan dapat berujung pencabutan izin.
“Bagi petani, kami mengimbau untuk selalu membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Wijaya.
Lihat Juga :