Ditahan, Mantan Direktur Bumiputera Curhat Gudeg Bikinan Ibu Lebih Lezat dari Makanan Penjara
Sabtu, 13 Februari 2021 - 15:05 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap mantan Direktur AJB Bumiputera 1912 Prasetya M Brata bersama beberapa direksi dan pegawai Bumiputera lainnya. Mereka saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Tahun 2013 Prasetya menjabat sebagai Direktur SDM dan Umum AJB Bumiputera. Dia ditangkap akibat kasus potensi penyelewengan yang membuat polis nasabah tidak dibayar.
"Saya dan beberapa Direktur dan pegawai disangka oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah turut serta dalam peristiwa yang disebut memiliki unsur pidana," ujar Prasetya dalam suratnya, dikutip Sabtu (13/2/2021).
(Baca juga: Kantor AJB Bumiputera Bakal Diduduki Usai Dana Nasabah Rp10 T Belum Dibayar )
Pria yang kini aktif sebagai trainer dan public speaker ini menuliskan surat bagi komunitas pelatihannya, Sahabat Provokasi. Dalam surat tersebut, Prasetya membantah terlibat dalam kasus penyelewengan dana nasabah ataupun melakukan korupsi di Bumiputera.
"Saya dan tersangka lain melakukan perlawanan hukum karena tidak benar. Saya hanya duduk di saat keputusan yang dikasuskan ini dibuat," ungkapnya.
Prasetya mengklaim tidak mendapat apapun atau dari siapapun dalam keputusan tersebut. "Nanti saya sampaikan bukti-buktinya di pengadilan bahwa ini bukan kasus pidana. Harapan saya keputusannya adalah bebas murni," katanya.
Tahun 2013 Prasetya menjabat sebagai Direktur SDM dan Umum AJB Bumiputera. Dia ditangkap akibat kasus potensi penyelewengan yang membuat polis nasabah tidak dibayar.
"Saya dan beberapa Direktur dan pegawai disangka oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah turut serta dalam peristiwa yang disebut memiliki unsur pidana," ujar Prasetya dalam suratnya, dikutip Sabtu (13/2/2021).
(Baca juga: Kantor AJB Bumiputera Bakal Diduduki Usai Dana Nasabah Rp10 T Belum Dibayar )
Pria yang kini aktif sebagai trainer dan public speaker ini menuliskan surat bagi komunitas pelatihannya, Sahabat Provokasi. Dalam surat tersebut, Prasetya membantah terlibat dalam kasus penyelewengan dana nasabah ataupun melakukan korupsi di Bumiputera.
"Saya dan tersangka lain melakukan perlawanan hukum karena tidak benar. Saya hanya duduk di saat keputusan yang dikasuskan ini dibuat," ungkapnya.
Prasetya mengklaim tidak mendapat apapun atau dari siapapun dalam keputusan tersebut. "Nanti saya sampaikan bukti-buktinya di pengadilan bahwa ini bukan kasus pidana. Harapan saya keputusannya adalah bebas murni," katanya.
Lihat Juga :