Kantor AJB Bumiputera Bakal Diduduki Usai Dana Nasabah Rp10 T Belum Dibayar

Selasa, 09 Februari 2021 - 16:59 WIB
loading...
Kantor AJB Bumiputera...
Perwakilan 3,9 juta pemilik polis mengancam akan menduduki kantor AJB Bumiputera, setelah sedikitnya Rp10 trilun dana nasabah belum terbayarkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perwakilan 3,9 juta pemilik polis mengancam akan menduduki kantor AJB Bumiputera , setelah sedikitnya Rp10 trilun dana nasabah belum terbayarkan. Nasabah kasus sengkarut AJB Bumiputera 1912 juga bersiap melakukan aksi demo ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator asuransi.

"Sedikitnya Rp10 trilun dana nasabah belum terbayarkan. Oleh karena itu, kami perwakilan 3,9 juta pemilik polis akan menduduki kantor AJB Bumiputera dan mempertanyakannya ke OJK," ujar Koordinator Nasabah Korban Bumiputera Nasional, Erwin Nasution saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (9/2/2021).



Rencana aksi akan dilakukan hari Kamis tanggal 11 Februari 2021. Nantinya akan dilakukan orasi meminta pertanggungjawaban OJK dan menagih klaim ke AJB Bumiputera 1912.

Erwin menambahkan, pihaknya sudah mengajukan izin ke Polda untuk melakukan aksi dengan jumlah peserta demo sebanyak 50 orang. Jumlah tersebut sudah dibatasi mengikuti syarat PPKM.

"Sedang menunggu izin dari Polda untuk demo di kantor AJB Bumiputera dan kantor OJK. Dua lokasi, ujar Erwin saat dihubungi MNC Portal Indonesia hari ini di Jakarta.

Dia juga sengaja menghimbau para rekan-rekan agen dan pegawai AJB Bumiputera 1912 untuk turut melakukan aksi demo menuntut perbaikan pihak manajemen yang melakukan konflik internal. Sengkarut dan bobroknya manajemen AJB Bumiputera mengakibatkan jutaan pemegang polis tidak bisa mencairkan hak-haknya.

Aksi demo tersebut seiring surat resmi yang dikeluarkan (Plt) Direktur Utama Bumiputera Zainal Abidin yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit kerja Bumiputera. Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi No 32/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021. BPA telah menyampaikan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor: 025/KP-2A/1/2021 tanggal 25 Januari 2021 lalu.

Maka dinyatakan Peraturan Pemerintah No : 87/ 2019 tentang Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Usaha Bersama menjadi gugur dan dianggap tidak mempunyai kekuatan mengikat. Selanjutnya operasional perusahaan AJB Bumiputera 1912 mengacu kepada ketentuan Anggaran Dasar Aji Bumiputera 1912.

"Berdasarkan hal tersebut, maka diinstruksikan kepada seluruh Unit Kerja untuk menjalankan pelaksanaan operasional perusahaan mengacu kepada Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912," kata Zainal hari ini.



Belum lama ini Ketua DK OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pihaknya sedang bekerja keras agar semua kasus nasabah yang dirugikan oleh asuransi mendapatkan solusinya. Salah satu masalah asuransi yang pelik menurutnya adalah AJB Bumiputera 1912. Menurutnya banyak pemilik polis yang tidak paham bentuk AJB Bumiputera merupakan mutual atau usaha bersama.

"Khusus Bumiputera itu mutual yaitu pemegang polis adalah pemilik perusahaan. Tapi masih banyak yang tidak mengerti. Mereka memiliki BPA sebagai perwakilan pemilik polis. Jadi mereka harus duduk bersama mencari solusi. OJK hanya sebatas mediator," ujar Wimboh beberapa waktu lalu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1457 seconds (0.1#10.140)