Tahun Lalu Pemerintah Sukses Selamatkan Lima Juta Orang Jatuh Miskin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bakal menjaga tingkat kemiskinan dan ketimpangan dengan tepat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mencegah kemiskinan melonjak dengan porgam perlindungan sosial.
Program ini merupakan instrumen utama pemerintah untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan. Di tahun 2020, melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), perlindungan sosial terbukti mampu melindungi masyarakat miskin dan rentan dengan menahan angka kemiskinan di level 10,19% pada September 2020. Tanpa perlindungan sosial, Bank Dunia memperkirakan angka kemiskinan bisa mencapai 11,8%. ( Baca juga:Persentase Kemiskinan di Papua dan Maluku Paling Tinggi )
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, program PEN sepanjang 2020 diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari lima juta orang menjadi miskin baru. Untuk itu, intervensi kebijakan telah melindungi konsumsi masyarakat tidak hanya kalangan miskin dan rentan, tetapi juga kelas menengah.
"Program tersebut di antaranya perluasan penerima dan manfaat program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako tunai, subsidi gaji/Upah, Kartu Pra Kerja, diskon listrik, Subsidi Kuota Internet dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dan tenaga pendidik honorer," katanya.
Saat ini, realisasi sementara program perlindungan sosial untuk mendukung konsumsi rumah tangga mencapai Rp220,39 triliun di sepanjang 2020 atau lebih tinggi dari alokasi awal sebesar Rp203,9T.
Selain itu, pemerintah juga mendukung masyarakat miskin dan rentan melalui insentif dunia usaha, terutama kepada kelompok UMKM agar tetap bertahan dari dampak pandemi. Dukungan PEN untuk UMKM diberikan untuk menopang permodalan dan cash flow agar tetap bertahan dan dapat melakukan jump start pada masa pemulihan ekonomi. ( Baca juga:KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp8,7 Miliar di Museum )
Bentuk dukungan UMKM tersebut antara lain berupa penempatan dana, subsidi bunga, bantuan produktif usaha mikro (BPUM), insentif PPh final UMKM, penjaminan kredit, dan pembiayaan investasi LPDB.
Sepanjang 2020, pemerintah telah menyalurkan dukungan UMKM sebesar Rp112,4 triliun. Bentuk dukungan ini sangat membantu UMKM untuk tetap melakukan aktivitas ekonomi. Secara khusus, 97% usaha mikro penerima BPUM masih tetap melanjutkan usahanya.
"Jadi aktivitas ekonomi UMKM tetap berjalan, daya beli masyarakat miskin dan rentan terdampak dapat terjaga di masa pandemi," kata Febrio.
Program ini merupakan instrumen utama pemerintah untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan. Di tahun 2020, melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), perlindungan sosial terbukti mampu melindungi masyarakat miskin dan rentan dengan menahan angka kemiskinan di level 10,19% pada September 2020. Tanpa perlindungan sosial, Bank Dunia memperkirakan angka kemiskinan bisa mencapai 11,8%. ( Baca juga:Persentase Kemiskinan di Papua dan Maluku Paling Tinggi )
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, program PEN sepanjang 2020 diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari lima juta orang menjadi miskin baru. Untuk itu, intervensi kebijakan telah melindungi konsumsi masyarakat tidak hanya kalangan miskin dan rentan, tetapi juga kelas menengah.
"Program tersebut di antaranya perluasan penerima dan manfaat program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako tunai, subsidi gaji/Upah, Kartu Pra Kerja, diskon listrik, Subsidi Kuota Internet dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dan tenaga pendidik honorer," katanya.
Saat ini, realisasi sementara program perlindungan sosial untuk mendukung konsumsi rumah tangga mencapai Rp220,39 triliun di sepanjang 2020 atau lebih tinggi dari alokasi awal sebesar Rp203,9T.
Selain itu, pemerintah juga mendukung masyarakat miskin dan rentan melalui insentif dunia usaha, terutama kepada kelompok UMKM agar tetap bertahan dari dampak pandemi. Dukungan PEN untuk UMKM diberikan untuk menopang permodalan dan cash flow agar tetap bertahan dan dapat melakukan jump start pada masa pemulihan ekonomi. ( Baca juga:KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp8,7 Miliar di Museum )
Bentuk dukungan UMKM tersebut antara lain berupa penempatan dana, subsidi bunga, bantuan produktif usaha mikro (BPUM), insentif PPh final UMKM, penjaminan kredit, dan pembiayaan investasi LPDB.
Sepanjang 2020, pemerintah telah menyalurkan dukungan UMKM sebesar Rp112,4 triliun. Bentuk dukungan ini sangat membantu UMKM untuk tetap melakukan aktivitas ekonomi. Secara khusus, 97% usaha mikro penerima BPUM masih tetap melanjutkan usahanya.
"Jadi aktivitas ekonomi UMKM tetap berjalan, daya beli masyarakat miskin dan rentan terdampak dapat terjaga di masa pandemi," kata Febrio.
(uka)