KKP Lakukan Penyidikan pada Kasus Penangkapan Ikan dengan Cara Merusak

Selasa, 23 Februari 2021 - 09:04 WIB
loading...
KKP Lakukan Penyidikan pada Kasus Penangkapan Ikan dengan Cara Merusak
Foto/Ilustrasi/Okezone
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang melakukan penyidikan terhadap kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) dan pengambilan terumbu karang yang terjadi di kawasan Perairan Pulau Range, Kabupaten Sumbawa Barat.

Penanganan kasus ini merupakan bukti keseriusan KKP untuk melindungi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan termasuk terumbu karang. KKP juga memastikan bahwa langkah penegakan hukum diambil untuk melindungi nelayan kecil yang mengeluhkan aksi perusakan terumbu karang. ( Baca juga:IHSG Hari Ini Diaramal Bakal Letoy, Pantengin 6 Saham Ini )

"Ini upaya kita menjaga terumbu karang kita dari aktivitas yang merusak dan tindakan pencurian. Terumbu karang ini penting perannya untuk keseimbangan ekosistem laut," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Antam menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sendiri bermula dari penyerahan lima orang terduga pelaku pencurian terumbu karang oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Bualawah yang mengamankan para pelaku tersebut pada tanggal 8 Februari 2021. Kelima pelaku ini terdiri dari A (30 tahun), S (20 tahun), SA (17 tahun), S (37 tahun) dan S (27 tahun).

"Ini bentuk pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat melalui POKMASWAS. Hal ini menunjukkan mereka peduli dengan sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki," jelas Antam.

Sejumlah barang bukti juga diamankan dari para pelaku, di antaranya dua perahu motor yang digunakan para pelaku, mesin kompresor, kerang dan 3 karang hidup dan beberapa ekor ikan. Antam juga memastikan bahwa proses hukum kasus ini akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Baca juga:BPBD DKI Imbau Pemilik Gedung Kosongkan Basement Saat Hujan Deras )

"Penyidik Pegawasi Negeri Sipil (PPNS) Perikanan saat ini sedang melakukan proses penyidikan kasus ini," ungkap Antam.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)