Antam Jual Dinar dan Dirham, Buat Investasi Bukan Alat Tukar
Selasa, 23 Februari 2021 - 20:43 WIB
loading...
A
A
A
Ia menggambarkan, keping emas dinar dan keping perak dirham yang dibuat Antam diibaratkan ornamen/perhiasan yang rata-rata digunakan untuk koleksi, jadi investasi yang sewaktu-waktu dijual bila harga membaik. Investasi dinar dan dirham sendiri sudah ada di Indonesia sejak tahun 2000.
“Malah beberapa perusahaan perhiasan emas swasta juga merilis produk dinar dan dirham karena tingginya permintaan pasar. Sebagai sebuah koleksi , logam mulia atau emas, dinar dan dirham memang ada daya tarik, karena merupakan ornamen, jadi banyak orang suka sehingga memilikinya seakan berinvestasi. Jadi poin plusnya di situ,” terangnya.
Baca Juga: Apa Benar Pasar Muamalah Beli Dirham & Dinar dari Antam? Cek Faktanya
Setali tiga uang, Pakar Hukum Pidana FH Universitas Indonesia, Teddy Anggoro mengatakan, sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang jelas menyatakan alat tukar yang sah di Indonesia hanya Rupiah. Sehingga tidak boleh melakukan alat tukar di luar Rupiah.
“ Antam sebagai produsen dinar dan dirham yang dijadikan alat tukar oleh sekelompok masyarakat tidak bisa disalahkan karena tujuan pembuatannya bukan untuk alat tukar,” jelasnya.
Ia mencontohkan, Antam diibaratkan seorang ibu yang membuat pempek, lalu ada yang mau menukar pempek ibu tersebut dengan sate. “Si ibu tidak bisa disalahkan, kecuali bila si ibu tersebut sengaja menjadikan pempek sebagai alat tukar,” tutupnya.
“Malah beberapa perusahaan perhiasan emas swasta juga merilis produk dinar dan dirham karena tingginya permintaan pasar. Sebagai sebuah koleksi , logam mulia atau emas, dinar dan dirham memang ada daya tarik, karena merupakan ornamen, jadi banyak orang suka sehingga memilikinya seakan berinvestasi. Jadi poin plusnya di situ,” terangnya.
Baca Juga: Apa Benar Pasar Muamalah Beli Dirham & Dinar dari Antam? Cek Faktanya
Setali tiga uang, Pakar Hukum Pidana FH Universitas Indonesia, Teddy Anggoro mengatakan, sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang jelas menyatakan alat tukar yang sah di Indonesia hanya Rupiah. Sehingga tidak boleh melakukan alat tukar di luar Rupiah.
“ Antam sebagai produsen dinar dan dirham yang dijadikan alat tukar oleh sekelompok masyarakat tidak bisa disalahkan karena tujuan pembuatannya bukan untuk alat tukar,” jelasnya.
Ia mencontohkan, Antam diibaratkan seorang ibu yang membuat pempek, lalu ada yang mau menukar pempek ibu tersebut dengan sate. “Si ibu tidak bisa disalahkan, kecuali bila si ibu tersebut sengaja menjadikan pempek sebagai alat tukar,” tutupnya.
(akr)
Lihat Juga :