Antam Jual Dinar dan Dirham, Buat Investasi Bukan Alat Tukar

Selasa, 23 Februari 2021 - 20:43 WIB
loading...
Antam Jual Dinar dan...
Dinar dan dirham yang beradar di Indonesia saat ini bertujuan untuk investasi, bukan alat tukar. Hal ini disampaikan oleh pengamat investasi sekaligus Kepala Riset dan Edukasi PT Monex Investindo Futures, Ariston Tjendra. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dinar dan dirham yang beradar di Indonesia saat ini bertujuan untuk investasi, bukan alat tukar. Hal ini disampaikan oleh pengamat investasi sekaligus Kepala Riset dan Edukasi PT Monex Investindo Futures, Ariston Tjendra.

Menurutnya, keping emas dinar dan keping perak dirham yang dibuat oleh produsen seperti Antam merupakan investasi. “Sama seperti orang memiliki emas, yang dikoleksi dan sewaktu waktu dijual. Jadi hanya investasi saja,” katanya.



Dinar sendiri adalah kepingan logam yang sebagian atau seluruhnya dibuat dari emas. Sementara dirham adalah kepingan logam perak. dinar memiliki kandungan emas 91,7% sedangkan dirham mempunyai kandungan perak 99,95%.

Contohnya, masyarakat membeli emas untuk jaga-jaga ketika ekonominya sedang tidak baik, maka dia bisa menjual emas itu. Terkait adanya pasar yang menggunakan dinar dan dirham di Depok beberapa waktu lalu, tentu di sini Antam tidak bisa dipersalahkan.

“Karena itu sudah jelas aturannya. Terkait soal jual beli dinar dan dirham ini, itu ada mekanismenya. Sedangkan bila ada yang mengggunakan untuk alat tukar jual beli itu jelas salah,” jelasnya.

Ia menggambarkan, keping emas dinar dan keping perak dirham yang dibuat Antam diibaratkan ornamen/perhiasan yang rata-rata digunakan untuk koleksi, jadi investasi yang sewaktu-waktu dijual bila harga membaik. Investasi dinar dan dirham sendiri sudah ada di Indonesia sejak tahun 2000.

“Malah beberapa perusahaan perhiasan emas swasta juga merilis produk dinar dan dirham karena tingginya permintaan pasar. Sebagai sebuah koleksi , logam mulia atau emas, dinar dan dirham memang ada daya tarik, karena merupakan ornamen, jadi banyak orang suka sehingga memilikinya seakan berinvestasi. Jadi poin plusnya di situ,” terangnya.



Setali tiga uang, Pakar Hukum Pidana FH Universitas Indonesia, Teddy Anggoro mengatakan, sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang jelas menyatakan alat tukar yang sah di Indonesia hanya Rupiah. Sehingga tidak boleh melakukan alat tukar di luar Rupiah.

Antam sebagai produsen dinar dan dirham yang dijadikan alat tukar oleh sekelompok masyarakat tidak bisa disalahkan karena tujuan pembuatannya bukan untuk alat tukar,” jelasnya.

Ia mencontohkan, Antam diibaratkan seorang ibu yang membuat pempek, lalu ada yang mau menukar pempek ibu tersebut dengan sate. “Si ibu tidak bisa disalahkan, kecuali bila si ibu tersebut sengaja menjadikan pempek sebagai alat tukar,” tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menangkap Peluang di...
Menangkap Peluang di Tengah Meningkatnya Tren Reksa Dana Syariah
Jelang Lebaran Momen...
Jelang Lebaran Momen Tepat untuk Membeli Emas, Ini Alasannya
Sentuh Rekor Baru, Harga...
Sentuh Rekor Baru, Harga Emas Antam Naik Rp28.000 Tembus Rp1,724 Juta per Gram
Instrumen Keuangan Berwawasan...
Instrumen Keuangan Berwawasan Sosial Bawa Bahana Sekuritas Raih Alpha Southeast Asia 2024
Malas Bergerak, Harga...
Malas Bergerak, Harga Emas Hari Ini Stagnan di Rp1.611.000
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp17.000, Nyaris Tembus Rp1,6 Juta per Gram
10 Daftar Mata Uang...
10 Daftar Mata Uang Terkuat di Dunia Saat Ini, Dolar AS Urutan Terakhir
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Peresmian dan Edukasi Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah
Tren Pertumbuhan Keuangan...
Tren Pertumbuhan Keuangan Syariah, I-Hajj Syariah Fund Mencuri Perhatian
Rekomendasi
Pangeran William Sewa...
Pangeran William Sewa Pengacara Perceraian, Rumah Tangga dengan Kate Middleton Retak?
Puncak Arus Balik, Kendaraan...
Puncak Arus Balik, Kendaraan Melintas di Jalur Lingkar Nagreg Terus Meningkat
Red Sparks Comeback...
Red Sparks Comeback Berkat Megawati Hangestri! Ini Profil Pendidikan Sang Bintang Voli Dunia
Berita Terkini
Perang Dagang Mencekam,...
Perang Dagang Mencekam, China Balas Tarif Impor 34% untuk Semua Barang dari AS
21 menit yang lalu
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
8 jam yang lalu
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
9 jam yang lalu
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
10 jam yang lalu
Perkuat Branding lewat...
Perkuat Branding lewat Kemasan, Custoom.in Bantu UMKM Naik Kelas
10 jam yang lalu
Industri Tekstil: Harus...
Industri Tekstil: Harus Pintar-pintar Menyikapi Tarif Impor AS
12 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved