Bongkar Praktik Perdagangan Ilegal, KKP Bekuk Si Tengkulak Licin

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:32 WIB
loading...
Bongkar Praktik Perdagangan Ilegal, KKP Bekuk Si Tengkulak Licin
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Operasi gabungan yang terdiri dari unsur Direktorat Kepolisian Perairan Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil membekuk seorang pengepul atau tengkulak yang diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ekspor ilegal benih bening lobster (BBL) . Aparat gabungan harus melakukan pengintaian selama empat hari sebelum akhirnya berhasil membongkar praktik perdagangan BBL ilegal ini.( Baca juga:Mau Tahu Kenapa Tesla Pilih India? Nih Beberannya Mantan Menteri ESDM )

Operasi penangkapan ini merupakan upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama aparat terkait untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster menyusul kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menghentikan sementara dan mengkaji kebijakan ekspor BBL.

"Kami mengonfirmasi penangkapan NS (36) yang diduga berperan sebagai pengepul BBL di wilayah Lebak pada Sabtu 20 Februari 2021. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan KKP-Polri," ujar Plt Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Dia menjelaskan, dalam penangkapan yang dilakukan di rumah terduga tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti BBL sebanyak 4.153 ekor yang terdiri dari lobster pasir sebanyak 3.868 ekor dan Lobster Mutiara sebanyak 285 ekor. Aparat juga mengamankan satu tabung oksigen, satu paket aerator dan enam buah blower.

"Pelaku diamankan saat sedang melakukan pengepakan BBL tersebut," ungkap Antam. ( Baca juga:Innalillahi… Tiger Woods Kecelakaan Maut Terguling Masuk Jurang! )

Antam menambahkan penangkapan pelaku ini cukup sulit karena memang sangat licin dalam menjalankan aksinya. "Bahkan aparat gabungan butuh empat hari melakukan pengintaian sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku," tandas dia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2382 seconds (0.1#10.140)