Cuti Bersama Dipangkas, ASN Jangan Sampai Bolos!

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:00 WIB
loading...
Cuti Bersama Dipangkas,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri untuk memangkas cuti bersama 2021 menjadi dua hari saja. Semula cuti bersama pada tahun ini adalah sebanyak tujuh hari.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, dengan adanya pemangkasan cuti bersama ini, para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS diminta untuk tetap patuh pada protokol kesehatan dan imbauan pemerintah. Salah satunya adalah dengan tidak berpergian ke luar kota tanpa alasan yang akhirnya berujung pada perilaku disiplin alias bolos kerja. ( Baca juga:Pekerja Difabel Masih Minim, Menaker Ida Ungkap Penyebabnya )

“Karena SKB tersebut dapat menjadi acuan dan rujukan bagi para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam melakukan pengawasan kepada para ASN agar tidak melakukan pelanggaran disiplin atau tidak masuk tanpa alasan yang jelas,” ujarnya saat dihubungi MNC Porta Indonesia, Rabu (24/2/2021).

Hanya saja, Kementerian PanRB masih belum akan mengeluarkan aturan turunan mengenai pemangkasan cuti bersama tersebut. Pasalnya, harus menunggu dan melihat perkembangan dari aturan atau SKB yang baru ditandatangani tersebut dengan kondisi pandemi yang saat ini terjadi.

“Kita lihat dulu perkembangannya,” ucapnya. ( Baca juga:Kemendikbud Ajak Mahasiswa Bantu Majukan Desa )

Sebagai informasi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari tujuh hari menjadi dua hari pada tahun 2021. Kebijakan itu menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Nasib WFH ASN Lanjut...
Nasib WFH ASN Lanjut Terus atau Setop? Ini Kata Purbaya
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Rekomendasi
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Nina Zatulini dan Natasha...
Nina Zatulini dan Natasha Rizky Belajar Bahasa Inggris di Usia 30-an, Netizen Salut
Berita Terkini
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved