Pekerja Difabel Masih Minim, Menaker Ida Ungkap Penyebabnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Februari 2020 mencatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas sebanyak 17,74 juta orang. Sementara itu yang masuk ke angkatan kerja ada sebanyak 7,8 juta orang.
"Yang berarti tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) penyandang disabilitas hanya sekitar 44%, jauh di bawah angka TPAK nasional yang sebesar 69%. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 7,57 juta orang dan jumlah pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 247 ribu orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 3%," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Dialog Interaktif Ketenagakerjaan Inklusif Bersama Menteri Ketenagakerjaan RI di Jakarta, Rabu(24/2/2021). ( Baca juga:MS Glow Beri Kesempatan Kaum Disabilitas Tunjukkan Kemampuan Bekerja )
Ida menyampaikan, rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas menunjukkan bahwa banyak penyandang disabilitas sudah terlebih dahulu mundur dan tidak berani masuk ke dalam pasar kerja. Hal ini dipengaruhi oleh masih terbatasnya ketersediaan lapangan kerja dan diskriminasi serta stigma bagi penyandang disabilitas di dunia kerja.
"Ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas juga ada lebih banyak di sektor pelayanan, jasa dan ritel dibanding sektor industri. Rendahnya partisipasi di sektor industri, dipengaruhi oleh beberapa permasalahan seperti tidak tersedianya aksesibilitas di lingkungan kerja, kesenjangan sosial, dan pelatihan pendidikan yang tidak inklusif," papar Ida.
Akan tetapi, lanjut dia, di tengah situasi ketenagakerjaan dunia yang penuh tekanan sebagai imbas pandemi Covid-19, saat ini ada satu hal yang membuka peluang penyandang disabilitas untuk berkontribusi di dunia kerja. Peluang itu adalah pemanfaatan teknologi yang mampu menciptakan diversifikasi keterampilan, yang dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas. ( Baca juga:Duh! Ternyata Begini Nasib Pesangon dalam PP Turunan UU Cipta Kerja )
"Oleh karena itu saya berharap agar semua perusahaan baik swasta, BUMN dan BUMD, terutama perusahaan yang para CEO dan pimpinannya hadir pada acara hari ini, dapat terus memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di masa pandemi ini, sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas," pungkas Ida.
"Yang berarti tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) penyandang disabilitas hanya sekitar 44%, jauh di bawah angka TPAK nasional yang sebesar 69%. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 7,57 juta orang dan jumlah pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 247 ribu orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 3%," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Dialog Interaktif Ketenagakerjaan Inklusif Bersama Menteri Ketenagakerjaan RI di Jakarta, Rabu(24/2/2021). ( Baca juga:MS Glow Beri Kesempatan Kaum Disabilitas Tunjukkan Kemampuan Bekerja )
Ida menyampaikan, rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas menunjukkan bahwa banyak penyandang disabilitas sudah terlebih dahulu mundur dan tidak berani masuk ke dalam pasar kerja. Hal ini dipengaruhi oleh masih terbatasnya ketersediaan lapangan kerja dan diskriminasi serta stigma bagi penyandang disabilitas di dunia kerja.
"Ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas juga ada lebih banyak di sektor pelayanan, jasa dan ritel dibanding sektor industri. Rendahnya partisipasi di sektor industri, dipengaruhi oleh beberapa permasalahan seperti tidak tersedianya aksesibilitas di lingkungan kerja, kesenjangan sosial, dan pelatihan pendidikan yang tidak inklusif," papar Ida.
Akan tetapi, lanjut dia, di tengah situasi ketenagakerjaan dunia yang penuh tekanan sebagai imbas pandemi Covid-19, saat ini ada satu hal yang membuka peluang penyandang disabilitas untuk berkontribusi di dunia kerja. Peluang itu adalah pemanfaatan teknologi yang mampu menciptakan diversifikasi keterampilan, yang dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas. ( Baca juga:Duh! Ternyata Begini Nasib Pesangon dalam PP Turunan UU Cipta Kerja )
"Oleh karena itu saya berharap agar semua perusahaan baik swasta, BUMN dan BUMD, terutama perusahaan yang para CEO dan pimpinannya hadir pada acara hari ini, dapat terus memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di masa pandemi ini, sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas," pungkas Ida.
(uka)