Buruan Cek Rekening! BLT Emak-emak Cair Lagi
Rabu, 24 Februari 2021 - 16:06 WIB
loading...
Warga menunjukkan uang pecahan seratus ribu usai mengambil Bantuan Langsung Tunai (BLT). Foto/SINDOphoto/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap kelompok program keluarga harapan (PKH) kembali dilanjutkan di tahun 2021. Hal ini demi membantu masyarakat kelas menengah ke bawah dari krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi mengatakan, untuk BLT PKH sudah cair di perbankan BUMN sebesar Rp9,6 triliun. Rinciannya, BLT yang dicairkan di Bank BNI sebesar Rp4,1 triliun, Mandiri Rp1,5 triliun, BRI sebesar Rp3,6 triliun, BTN Rp298 miliar.
(Baca juga: APTB Desak KPK Tuntut Hukuman Mati Terhadap Koruptor Bansos Covid-19 )
"BLT untuk PKH kembali cair lagi di Februari yang mana tahap 1 sudah dicairkan pada tanggal 22 Februari 2021 di perbankan Himbara," ujar Rahmat saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Saat ini, BLT PKH tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk diantaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi mengatakan, untuk BLT PKH sudah cair di perbankan BUMN sebesar Rp9,6 triliun. Rinciannya, BLT yang dicairkan di Bank BNI sebesar Rp4,1 triliun, Mandiri Rp1,5 triliun, BRI sebesar Rp3,6 triliun, BTN Rp298 miliar.
(Baca juga: APTB Desak KPK Tuntut Hukuman Mati Terhadap Koruptor Bansos Covid-19 )
"BLT untuk PKH kembali cair lagi di Februari yang mana tahap 1 sudah dicairkan pada tanggal 22 Februari 2021 di perbankan Himbara," ujar Rahmat saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Saat ini, BLT PKH tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk diantaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Lihat Juga :