Cuti Bersama 2021 Tersisa Dua Hari, Luhut: Kita Tidak Mau Ada Libur Panjang Lagi

Kamis, 25 Februari 2021 - 16:32 WIB
loading...
Cuti Bersama 2021 Tersisa...
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membongkar, alasan kenapa pemerintah memangkas cuti bersama tahun ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama pada tahun ini sebanyak 5 hari, sehingga cuti bersama 2021 hanya tersisa 2 hari saja. Terkait hal itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membongkar, alasan kenapa pemerintah memangkas cuti bersama tahun ini.



Diterangkan olehnya, keputusan mengurangi libur panjang diambil untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Pasalnya, pada tahun lalu libur panjang menjadi salah satu pemicu kenaikan kasus.

"Jadi kita tidak mau libur panjang lagi. Sebab pengalaman kita tahun lalu, begitu libur panjang langsung, dua minggu kemudian naik," ujar Menko Luhut dalam diskusi secara virtual bersama CNBC Indonesia, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Kemudian, kata dia, pengambilan keputusan itu sudah melalui pembicaraan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia juga menyebut keputusan semacam ini tidak hanya dilakukan pemerintah Indonesia, tetapi seluruh dunia juga melakukan hal serupa.

"Presiden telah bilang sudahlah kita jangan libur. Kemarin kita libur Imlek. Di dalam rumah saja. Namun saya kira seluruh dunia melakukan itu," ungkap dia.

Seperti diketahui, pemangkasan cuti bersama ini menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2112 seconds (0.1#10.140)