Buruh Menjerit, Aturan Upah Baru Bikin Hidup Kian Terhimpit

Minggu, 28 Februari 2021 - 15:05 WIB
loading...
Buruh Menjerit, Aturan...
Ilustrasi Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan yang membuat para pekerja dan buruh gelisah lantaran merasa haknya tak dilindungi.

Kebijakan dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona (Covid-19) .

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, lewat peraturan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 untuk dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh.

(Baca juga: Tergiur Upah yang Menjanjikan Mantan Baby Sister Jadi Kurir Sabu )

Menurutnya, adanya peraturan ini justru membuat hak normatif pekerja tidak terlindungi. “Karena pengusaha diperbolehkan mengurangi upah pekerjanya dengan alasan Covid-19,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).

Dia mengakui pandemi memang berdampak luas kepada berbagai sektor usaha. Oleh karena itu, pandemi ini juga tidak dikehendaki oleh semua pihak. “Namun saya berharap dalam kondisi ini pemerintah seharusnya tidak menerbitkan peraturan yang merugikan pekerja atau buruh,” ucap Mirah.

Memang industri padat karya yang dimaksud dalam Permen tersebut hanya mencakup pada 6 kategori saja. Yakni industri makanan, minuman, dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; alas kaki; mainan anak; dan furnitur.

(Baca juga: Mardani: Pelonggaran Izin Industri Miras Bahayakan Generasi Muda )

“Namun justru di industri ini upah pekerjanya lebih banyak sebatas upah minimum. Artinya jika upahnya dikurangi, maka pekerja atau buruh dipastikan akan semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Rekomendasi
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Berita Terkini
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved