Tahun Ini Fokus BPJS Ketenagakerjaan adalah Jalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selasa, 02 Maret 2021 - 20:34 WIB
loading...
Tahun Ini Fokus BPJS...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selang satu minggu sejak Presiden RI Joko Widodo melantik Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan sapaan BPJAMSOSTEK untuk periode 2021-2026, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyerahkan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2021 kepada Jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJAMSOSTEK hari ini, Selasa (2/3).

Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, dirinya beserta jajaran direksi siap melaksanakan amanah Presiden, dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dengan tata kelola yang baik, dan tetap mengedepankan inovasi. ( Baca juga:Gara-Gara Konsumsi Listrik China Turun, Harga Batu Bara Anjlok )

“Secara umum dan berdasarkan ISSA, ada empat tantangan yang siap kami hadapi ke depan. Pertama yaitu perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, kemudian perlindungan pada pasar tenaga kerja di era industri 4.0, peningkatan manfaat, kemudahan dan kecepatan layanan kami, dan selanjutnya peningkatan IT Agility,” ungkap Anggoro.

Anggoro menjelaskan dari kondisi jaminan sosial sekarang, pihaknya memiliki strategi besar dalam 100 hari pertama yang disebut Same Day Service. Dirinya dan direksi BPJAMSOSTEK ingin memberikan dampak nyata yang langsung berdampak bagi tenaga kerja.

Dalam menjalankan tugasnya, Anggoro telah menetapkan jajaran direktur teknis yang membidangi masing-masing direktorat. Anggoro juga berharap sinergi positif yang terjalin dengan DJSN mampu meningkatkan kinerja BPJAMSOSTEK, untuk mewujudkan visi dan misi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada peserta.

“Dari sisi kepesertaan, kami akan memberikan dan memastikan kemudahan pendaftaran dan pembayaran bagi peserta. Dari sisi layanan, kami akan rebranding layanan mobile dan mengembangkan layanan fully digital yang memanfaatkan teknologi biometric. Kami juga sangat concern dengan data dan kolaborasi,” ungkapnya.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, BPJAMSOSTEK dipastikan akan menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Ya, fokus utama tahun ini adalah implementasi program baru yang diamanahkan kepada kami, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami akan persiapkan segala sesuatunya agar JKP ini segera bisa terimplementasi dengan baik dan menjadi penyempurna jaminan sosial yang sudah ada,” tambah Anggoro.

Selanjutnya, Ketua Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Muhammad Zuhri, juga menyatakan siap bekerja sama dengan jajaran direksi untuk memastikan kinerja BPJS Ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja di masa yang akan datang.

“Kami membutuhkan partisipasi dan dukungan dari seluruh komponen masyarakat, terutama para pekerja agar kami mampu menjalankan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya,” tambah Zuhri.

Zuhri mengungkapkan enam lompatan besar yang akan dilakukan Dewas BPJAMSOTEK dalam melaksanakan perencanaan pengawasan antara lain peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data kepesertaan, mendorong perbaikan pelayanan dengan pendekatan strategis, memperhatikan risiko operasional dan investasi, memenuhi standar operasional BPJAMSOSTEK, menindaklanjuti rekomendasi DJSN dan pemeriksaan khusus BPK RI, menyelesaikan gap antara regulasi dengan implementasi operasional.

Sementara itu Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni yang diwakili oleh Iene Muliati menyampaikan, melalui penetapan dewan pengawas dan direksi yang baru, DJSN optimistis BPJAMSOSTEK mampu mengukir banyak prestasi dan mewujudkan jaminan sosial nasional yang berkualitas bagi pekerja Indonesia. ( Baca juga:Jubir Wapres Sebut KH Ma'ruf Amin Tak Dilibatkan Dalam Penyusunan Perpres Miras )

“Kami berharap hal ini dapat lebih ditingkatkan hingga mencapai titik maksimal bagi kesejahteraan pekerja Indonesia, terutama dalam aspek manajemen kepesertaan, manajemen risiko dan investasi serta manajemen layanan manfaat,” tutup Iene.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2649 seconds (0.1#10.140)