Aturan Investasi Dicabut, Bagaimana dengan Penjualan Miras di Indonesia?

Selasa, 02 Maret 2021 - 21:09 WIB
loading...
Aturan Investasi Dicabut,...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mencabut aturan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol). Meskipun begitu, bagi pelaku atau penjualan minuman beralkohol yang sudah eksisting tetap diperbolehkan.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 masih tetap berlaku. Sebab pemerintah menghapus poin mengenai minol yang tertuang dalam lampiran III poin 31, 32, dan 33.

Sementara aturan mengenai Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol pada poin 44 Lampiran III Perpres 10/2021 masih berlaku. Pada poin 44 tersebut adalah tentang perdagangan dan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca juga: Cabut Perpres Investasi Miras, Bos BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis

"(Dalam aturan itu) Hanya bisa dan jual alkohol pada tempat-tempat khusus seperti di hotel-hotel dan tempat pariwisata. Tidak boleh masuk di mal-mal," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Bahlil kemudian menegaskan, antara poin 31-33 dengan poin 44 dalam Lampiran III Perpres 10/2021 adalah dua hal berbeda. Sebab jika aturan yang tertuang dalam poin 31-33 adalah proses produksi dan pada poin 44 adalah tempat untuk melakukan proses penjualan. "Itu gak ada korelasinya (investasi dan penjualan)," ucapnya.



Bahlil juga menambahkan, bagi para pelaku usaha minol yang menjadi kearifan lokal dan sudah ada sejak dahulu tetap dipersilahkan untuk jualan. Karena pencabutan ini tidak akan mencabut izin usaha penjualan yang sudah ada.

"Izin yang sudah ada, monggo aja. Selama aturan dan proses, mekanisme dan prosedurnya sesuai dengan uu yang telah diterapkan sebelumnya dan Permen aturan sebelumnya," jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Bahlil Blak-blakan Terkait...
Bahlil Blak-blakan Terkait Isu Naiknya Harga Gas Industri di Jawa
Bahlil Heran Pasokan...
Bahlil Heran Pasokan Batu Bara ke PLN Habis di Tengah Tahun, Pengusaha Dilarang Ekspor!
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Rekomendasi
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
5 Momen Penyelamatan...
5 Momen Penyelamatan Korban Gempa Venezuela yang Mengharukan
5 Alasan Putin Menolak...
5 Alasan Putin Menolak Perjanjian Batasan Serangan Jarak Jauh dengan Ukraina
Berita Terkini
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
Perkuat Industri Maritim,...
Perkuat Industri Maritim, BKI Dorong Kolaborasi PIKKI Bersama PT PAL
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
Pendapatan Melonjak...
Pendapatan Melonjak 47,7%, KPIG Raih Laba Bersih Rp724,2 Miliar di 2025
MNC Asia Holding Raup...
MNC Asia Holding Raup Laba Bersih Rp1,4 Triliun di 2025, Setujui Private Placement 8,6 Miliar Saham
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved