Efek Insentif Perumahan, Buntutnya Bakal Berdampak ke Penyerapan Tenaga Kerja

Selasa, 02 Maret 2021 - 22:43 WIB
loading...
Efek Insentif Perumahan,...
Pemberian insentif kepada sektor perumahan diyakini dapat berdampak positif kepada penciptaan lapangan kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemberian insentif kepada sektor perumahan diyakini dapat berdampak positif kepada penciptaan lapangan kerja . Menurut ekonom senior Raden Pardede, pemberian stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah ini akan bersinergi dengan kebijakan sebelumnya DP KPR nol rupiah untuk menggairahkan kembali sektor perumahan.

"Kita lihat di situ ada dua kebijakan terkait properti. Kenapa properti, karena memiliki multiplier yang besar. Properti itu kan padat tenaga kerja. Jadi diharapkan akan ada penyerapan tenaga kerja di situ," kata Raden, Selasa (2/3/2021).



Lebih lanjut Ia menilai, stimulus ini dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang sempat lesu karena berkurangnya permintaan masyarakat dan bisa berdampak positif kepada sektor lainnya (multiplier effect). "Properti ini akan menyerap pekerjaan lain, misalnya kalau kita bangun properti itu dia akan butuh pasir, batu, kerikil, kayu, itu mempekerjakan orang lagi," ucapnya.

Selain itu, dirinya mengapresiasi wacana pemerintah agar memberikan insentif tambahan kepada sektor jasa seperti hotel, restoran dan kafe yang selama ini terdampak parah pandemi virus Corona (Covid-19).

"Spiritnya menstimulasi perekonomian. Hotel, restoran dan kafe, juga harus diakui industri ini paling suffer. Sektor ini juga harus dipikirkan apa yang bisa dilakukan untuk menstimulasi sektor ini supaya tidak mati," jelasnya.

Ia menyakini, berbagai upaya stimulus yang dirumuskan pemerintah termasuk pemberlakuan PPKM mikro maupun pemberian vaksin dapat menggerakkan kembali roda perekonomian di 2021.

"Secara simultan beberapa tindakan tadi dilakukan dengan harapan tahun ini bisa bertumbuh lebih baik, bisa menciptakan lapangan kerja itu intinya. Diharapkan membangun kembali kepercayaan dan ekonomi yang bergerak," ujarnya.



Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengumumkan, kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan PPN untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Airlangga menjelaskan, insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1357 seconds (0.1#10.140)