Apresiasi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Bank DKI Beri Hadiah Mobil

Kamis, 04 Maret 2021 - 20:21 WIB
loading...
Apresiasi Wajib Pajak...
Apresiasi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bank DKI berikan hadiah grandprize berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Apresiasi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bank DKI berikan hadiah grandprize berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander kepada Muammer Zaky selaku pemenang program JakOne Samsat Bank DKI. Adapun simbolis pemberian hadiah tersebut diberikan langsung oleh Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi pada hari Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: Berkat Kinerja, Rating Bank DKI Bertahan di Level idAA

Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/3/2021). Herry menyampaikan bahwa pemberian hadiah ini merupakan wujud apresiasi terhadap wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak menggunakan JakOne Mobile.

Selain itu, program ini juga dimaksudkan untuk mengedukasi kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor secara non tunai dengan JakOne JakOne Samsat merupakan program pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wilayah DKI Jakarta melalui JakOne Mobile, dengan hadiah Grand Prize 1 (satu) Mobil dan 5 (lima) Motor untuk Wajib Pajak (WP) yang mengumpulkan poin tertinggi di masing-masing 5 wilayah DKI Jakarta. Peserta Program melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan mengumpulkan poin dari transaksi JakOne Mobile.

Adapun periode pengumpulan poin dimulai sejak tanggal 01 November 2019 sampai dengan 31 Oktober 2020. Pemenang Grand Prize 1 Mobil dan hadiah 5 Motor adalah pengumpul poin tertinggi di masing-masing wilayah. Untuk Peserta Program dengan alamat Bodetabek, Penentuan wilayah akan mengikuti Lokasi Objek Kendaraan yang dibayarkan.

Lebih lanjut Herry menyampaikan, bahwa dalam meningkatkan animo masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, Bank DKI memberikan kemudahan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak menggunakan JakOne Mobile. Untuk membayar PKB melalui JakOne Mobile, Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pembayaran melalui tiga cara, yakni melalui menu pembayaran pajak eSamsat DKI Jakarta, melalui menu pembayaran pajak eSamsat Nasional (kode bayar diperoleh dari aplikasi SAMOLNAS, Samsat Online Nasional), atau melalui pembayaran Scan QRIS di loket pembayaran Samsat.

Baca Juga: Terapkan Prokes, Bank DKI Salurkan BST di Kepulauan Seribu

Bagi WP yang memiliki data NIK yang sama antara data di kepemilikan kendaraan dengan data pada Bank dapat melakukan pembayaran PKB melalui menu pembayaran eSamsat DKI Jakarta pada aplikasi JakOne Mobile, kata Herry, bisa memasukkan nomor polisi kendaraan, lalu pilih sumber dana dan lakukan pembayaran sesuai nominal pembayaran pajak yang tertera.

Sedangkan WP yang ingin segera mendapat lembar pengesahan ataupun yang ingin membayar Pajak tahun ke-5, pembayaran PKB dapat dilakukan dengan pembayaran Scan QRIS di Loket Pembayaran. Bank DKI terus berkomitmen untuk mendorong peningkatan penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui JakOne Mobile sebagai bentuk dukungan Bank DKI dalam meningkatkan percepatan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta serta mendukung program transaksi non tunai.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Berita Terkini
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Infografis
Bakal Naik, Berikut...
Bakal Naik, Berikut Rincian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved