Dapat Keringanan Kredit dari OJK, Bisnis UMKM dan Ojek Online Terbantu

Sabtu, 18 April 2020 - 07:30 WIB
loading...
Dapat Keringanan Kredit...
Sejumlah nasabah, baik UMKM hingga ojek online pun sudah banyak yang menerima fasilitas kelonggaran kredit dari OJK. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan mengenai kelonggaran kredit bagi debitur-debitur yang terdampak virus corona (Covid-19) baik secara langsung maupun tidak langsung. Aturan restrukturisasi kredit tersebut diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dalam aturan disebutkan, kelonggaran bisa untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan kelautan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Sejumlah nasabah, baik UMKM hingga ojek online pun sudah banyak yang menerima fasilitas kelonggaran kredit tersebut. Dengan relaksasi kredit tersebut, pelaku usaha dan debitur lainnya dapat terbantu dan bertahan menghadapi kondisi yang menantang.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, per 14 April 2020 terdapat 328.329 nasabah atau debitur yang sudah mendapatkan keringanan kredit atau restrukturisasi kredit. Jumlah tersebut terdiri atas nasabah perbankan dan debitur perusahaan pembiayaan. “Bila dirinci, jumlah debitur yang telah mendapat restrukturisasi di industri perbankan sebanyak 262.966 debitur,” kata Sekar, di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, jumlah debitur yang disetujui untuk mendapat restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan sebanyak 65.363 debitur. “Adapun yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur,” imbuh dia.

Seorang debitur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. bernama Hatma memiliki usaha pengolahan hasil laut berupa rajungan, cumi, dan ikan yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Ia menjadi pemasok produk rajungan yang seluruhnya diekspor ke Amerika Serikat. Akan tetapi, sejak merebaknya pandemi virus corona (Covid-19), usahanya terpukul.

“Sekarang sama sekali tidak ada ekspor. Tidak berani membeli karena tidak bisa dipasarkan. Setop sama sekali,” ujar Hatma, ketika dihubungi, di Jakarta.

Hatma mengatakan dalam menjalankan usahanya, ia bekerja sama dengan sebuah perusahaan di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, begitu virus corona merebak, produk rajungan yang dipasoknya tidak bisa dijual karena terhentinya permintaan dari Negeri Paman Sam. Kondisi ini terjadi sejak awal Maret 2020 hingga akhirnya produksinya terhenti.

“Sebulan lalu sudah mulai (tersendat), pernah jalan lagi sebentar. Sekarang berhenti karena tidak bisa dijual. Maret sudah mulai tersendat karena permintaan dari Amerika tidak ada sama sekali,” tandasnya.

Lalu, ia pun berinisiatif menghubungi Bank Mandiri untuk menjelaskan kondisi bisnisnya yang tak memungkinkan untuk membayar cicilan kredit. Keringanan kredit pun ia ajukan. Akhirnya, dalam proses yang relatif cepat, Hatma berhasil memperoleh restrukturisasi kredit.

Ia diberi penangguhan pembayaran pokok dan bunga serta perpanjangan jangka waktu kredit selama 12 bulan. Proses pengajuan keringanan kredit tersebut diakui Hatma hanya memakan waktu sekitar 10 hari. “Pembayaran kredit dijadwal ulang. Jadi, satu tahun saya tidak membayar. Satu tahun kemudian saya baru membayar lagi. Cepat prosesnya,” ujar Hatma. (Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2325 seconds (0.1#10.140)