Dapat Keringanan Kredit dari OJK, Bisnis UMKM dan Ojek Online Terbantu
Sabtu, 18 April 2020 - 07:30 WIB
loading...
A
A
A
Hatma mengatakan dalam menjalankan usahanya, ia bekerja sama dengan sebuah perusahaan di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, begitu virus corona merebak, produk rajungan yang dipasoknya tidak bisa dijual karena terhentinya permintaan dari Negeri Paman Sam. Kondisi ini terjadi sejak awal Maret 2020 hingga akhirnya produksinya terhenti.
“Sebulan lalu sudah mulai (tersendat), pernah jalan lagi sebentar. Sekarang berhenti karena tidak bisa dijual. Maret sudah mulai tersendat karena permintaan dari Amerika tidak ada sama sekali,” tandasnya.
Lalu, ia pun berinisiatif menghubungi Bank Mandiri untuk menjelaskan kondisi bisnisnya yang tak memungkinkan untuk membayar cicilan kredit. Keringanan kredit pun ia ajukan. Akhirnya, dalam proses yang relatif cepat, Hatma berhasil memperoleh restrukturisasi kredit.
Ia diberi penangguhan pembayaran pokok dan bunga serta perpanjangan jangka waktu kredit selama 12 bulan. Proses pengajuan keringanan kredit tersebut diakui Hatma hanya memakan waktu sekitar 10 hari. “Pembayaran kredit dijadwal ulang. Jadi, satu tahun saya tidak membayar. Satu tahun kemudian saya baru membayar lagi. Cepat prosesnya,” ujar Hatma. (Kunthi Fahmar Sandy)
“Sebulan lalu sudah mulai (tersendat), pernah jalan lagi sebentar. Sekarang berhenti karena tidak bisa dijual. Maret sudah mulai tersendat karena permintaan dari Amerika tidak ada sama sekali,” tandasnya.
Lalu, ia pun berinisiatif menghubungi Bank Mandiri untuk menjelaskan kondisi bisnisnya yang tak memungkinkan untuk membayar cicilan kredit. Keringanan kredit pun ia ajukan. Akhirnya, dalam proses yang relatif cepat, Hatma berhasil memperoleh restrukturisasi kredit.
Ia diberi penangguhan pembayaran pokok dan bunga serta perpanjangan jangka waktu kredit selama 12 bulan. Proses pengajuan keringanan kredit tersebut diakui Hatma hanya memakan waktu sekitar 10 hari. “Pembayaran kredit dijadwal ulang. Jadi, satu tahun saya tidak membayar. Satu tahun kemudian saya baru membayar lagi. Cepat prosesnya,” ujar Hatma. (Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
Lihat Juga :