Tingkah Debt Collector Pinjol Makin Ngadi-Ngadi? OJK: Lapor Polisi!
Senin, 08 Maret 2021 - 16:04 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Kelakuan debt collector pinjaman online ilegal semakin menjadi-jadi, bahkan sampai mengancam keluarga pihak lain. Khususnya keluarga teman dari si peminjam.
Salah satunya kabar viral di Twitter dari akun @ordinarywmnn soal ancaman debt collector dengan menggunakan foto anaknya. Kasus itu bermula ketika pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menagih utang sang teman. ( Baca juga:Insentif Pajak Mobil Ditebar, Debt Collector Tetap Mengincar )
Debt collector tersebut mengancam dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp. Atas kasus tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengutuk keras pelaku pinjaman online yang mengancam hingga kepada teman-teman debitur.
"Tindakan pelaku debt collector ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas," kata Tongam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (8/3/2021).
Dia mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman online agar jangan sekali-kali menggunakan pinjaman online ilegal. Meminjam dari pinjaman online ilegal berarti ada kerugian besar yang harus ditanggung masyarakat. Mulai dari bunga tinggi, fee besar, jangka waktu pendek, penagihan tidak beretika, dan juga teror kepada semua kontak yang ada di HP peminjam.
Salah satunya kabar viral di Twitter dari akun @ordinarywmnn soal ancaman debt collector dengan menggunakan foto anaknya. Kasus itu bermula ketika pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menagih utang sang teman. ( Baca juga:Insentif Pajak Mobil Ditebar, Debt Collector Tetap Mengincar )
Debt collector tersebut mengancam dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp. Atas kasus tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengutuk keras pelaku pinjaman online yang mengancam hingga kepada teman-teman debitur.
"Tindakan pelaku debt collector ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas," kata Tongam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (8/3/2021).
Dia mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman online agar jangan sekali-kali menggunakan pinjaman online ilegal. Meminjam dari pinjaman online ilegal berarti ada kerugian besar yang harus ditanggung masyarakat. Mulai dari bunga tinggi, fee besar, jangka waktu pendek, penagihan tidak beretika, dan juga teror kepada semua kontak yang ada di HP peminjam.
Lihat Juga :