PNS Mau Pergi ke Luar Kota Saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi? Ini Syaratnya

Selasa, 09 Maret 2021 - 16:53 WIB
loading...
PNS Mau Pergi ke Luar...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (MenpanRB ) melarang kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk berpergian ke luar kota pada liburan Isra miraj dan Hari Raya Nyepi. Libur Isra Miraj jatuh pada hari Kamis 11 Maret 2021, sedangkan hari raya nyepi dirayakan pada hari Minggu 14 Maret 2021.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19. ( Baca juga: Pemangkasan Eselon PNS di Instansi Daerah Baru 40%, Pilkada Penyebabnya )

Meskipun begitu, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN untuk pergi ke luar kota. Misalnya adalah ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh setidaknya pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

"Pegawai sipil negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja," bunyi aturan tersebut dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (9/3/2021).

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah. Namun tetap dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan
Sambut Libur Keagamaan,...
Sambut Libur Keagamaan, PLN Siapkan 142 SPKLU dan Pasokan Listrik Berlapis di Bali
Jalan Tol Bali Mandara...
Jalan Tol Bali Mandara Ditutup 32 Jam Saat Nyepi 2026, Catat Kapal Berlakunya
BNI Terapkan Operasional...
BNI Terapkan Operasional Terbatas Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2025
Tarik Ulur Pemindahan...
Tarik Ulur Pemindahan ASN ke IKN, Bakal Dimulai Awal Tahun 2025
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Rekomendasi
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved