"Ada penyesuaian nilai denda untuk keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat," kata Djustini dalam webinar di Jakarta (9/3/2021).
Baca Juga: Penghapusan Kode Broker Akan Menyehatkan Aktivitas Pasar Modal RI
Dia menjelaskan setiap pihak yang terlambat menyampaikan laporan atau pengumuman setelah melewati batas waktu dalam peraturan tersebut akan dianggap tidak menyampaikan laporan atau pengumuman. "Denda kami naikkan dari aturan lama karena mengikuti perkembangan zaman," katanya.
Berikut detail denda yang harus dibayarkan yaitu; untuk pihak SRO dari sebelumnya Rp500 ribu per hari jadi Rp1 juta per hari, kemudian untuk emiten dari Rp1 juta per hari, naik jadi Rp2 juta per hari, kemudian emiten kecil hingga menengah jadi Rp1 juta per hari, Perusahaan Publik jadi Rp500 ribu per hari, untuk Profesi Penunjang PM Rp100 ribu per hari, dan maksimal Rp100 juta. Berikutnya untuk PI, BAE, PE, WPE, Lembaga Penunjang PM dll dendanya sebesar Rp200 ribu per hari.
Baca Juga:
Baca Juga: Ternyata Jhoni Allen, Pimpinan Sidang KLB Demokrat Pernah Bekerja di Taman Margasatwa Ragunan
Denda lebih besar lagi akan menanti bila laporan dan pengumuman tidak diserahkan sama sekali. Denda untuk Emiten dan SRO sebesar Rp1 miliar untuk laporan tahunan dan tengah tahunan, lalu denda Rp 250 juta untuk laporan triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil.
Bagi Emiten skala kecil hingga menengah dendanya Rp100 juta untuk laporan tahunan dan tengah tahunan, dan Rp25 juta buat laporan triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil.
(fai)