MNC Bank Siap Penuhi Modal Inti Minimum Sesuai POJK 12/2020

Rabu, 10 Maret 2021 - 15:57 WIB
loading...
MNC Bank Siap Penuhi...
MNC Bank meyakini akan memenuhi aturan mengenai modal inti minimum sesuai POJK 12/2020. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Dari salah satu peraturan tersebut mengenai pengaturan modal inti minimum bank .

Dalam POJK terbaru ini, pengaturan modal inti minimum bank menjadi minimal Rp3 triliun yang wajib dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Pemenuhan modal inti minimum ini harus dilakukan secara bertahap yakni Rp1 triliun di 2020 lalu naik jadi Rp2 triliun di 2021.

Baca Juga: Digital Onboarding April 2021, MNC Bank Nyatakan Modal Bank Akan Terpenuhi Sesuai Aturan OJK

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) Mahdan mengatakan, pihaknya mengapresiasi penerapan regulasi tersebut yang bertujuan memperkuat fundamental industri Perbankan di Indonesia. MNC Bank yakin akan mampu mengikuti ketentuan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

"Adapun penambahan modal akan digunakan untuk ekspansi bisnis dalam meningkatkan rentabilitas Bank serta memperbesar kemampuan MNC Bank untuk melakukan transformasi proses dan layanan digital demi menghadirkan pelayanan terkini dan terbaik bagi seluruh nasabah," ujar Mahdan dalam Public Expose BABP, Rabu (10/3/2021).

Mahdan menambahkan, sesuai dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang telah disampaikan MNC Bank kepada OJK, penambahan modal Perseroan akan memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 12/2020 dan diharapkan selesai dalam batas waktu yang ditentukan OJK.

Salah satu upaya dalam meningkatkan rentabilitas bank adalah memperbesar porsi dana murah. Strategi peningkatan dana murah tersebut adalah dengan memperkenalkan Tabungan Dahsyat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Sekuritas Sukses...
MNC Sekuritas Sukses Gelar Grand Final MotionTrade Billionaires Games 2026
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
MNC Bank Jambi Serahkan...
MNC Bank Jambi Serahkan Hadiah Motor Program Tabungan Dahsyat
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Pertahankan Gelar Juara...
Pertahankan Gelar Juara Badminton MNC Sports Competition 2025, MNC Bank: Semoga Tahun Depan Lebih Kompetitif
MNC Bank Pertahankan...
MNC Bank Pertahankan Gelar Juara Usai Bungkam Lido di Final Badminton MNC Sports Competition 2025
Rekomendasi
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Hidup Sebatang Kara,...
Hidup Sebatang Kara, Mas Den Akhirnya Bongkar Alasan Datang ke Perang Dukun
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
Berita Terkini
Dulu Diperebutkan hingga...
Dulu Diperebutkan hingga Rp1,6 Juta per Barel, Kini Minyak Dunia Malah Mencari Pembeli
Menutup Kesenjangan...
Menutup Kesenjangan Komunikasi Talenta Indonesia untuk Genjot Kinerja Bisnis di Era AI
Nasib 2.374 Pekerja...
Nasib 2.374 Pekerja Freeport Menggantung Sembilan Tahun, Said Iqbal Lapor Menaker
Hadirkan Tokenized Stocks,...
Hadirkan Tokenized Stocks, Tokocrypto Perluas Akses ke Pasar Saham Global
Rachmat Gobel Meninggal...
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Menaker: Figur Teladan dalam Mengelola Perusahaan
Jasa Marga Dukung Implementasi...
Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved