Baca Juga: Truk ODOL Bikin Kantong Pengusaha dan Pemerintah Bobol
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langakh untuk mengoptimalkan fungsi jembatan timbang dalam melakukan pengawasan terhadap truk ODOL. Salah satunya yaitu mengenakan kewajiban transfer muatan terhadap truk ODOL.
"Sekarang kita lakukan perubahan skema, kalau tadinya kita tilang, sekarang dilakukan dengan dengan transfer muatan. Kalau tilang dendanya hanya Rp150 ribu sampai Rp200 ribu, itu murah sekali dan kurang bisa memberikan efek jera dan tidak sebanding dengan kerugian yang disebabkan kendaraan ODOL seperti, terjadinya kecelakaan dan kerusakan jalan," kata Dirjen Budi, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga: Gede Pasek: KPK Bakal Menjadi Medan Pertarungan Moeldoko vs Cikeas
Baca Juga:
Dia menjelaskan, penerapan skema transfer muatan telah mendapat dukungan dari para kepala daerah. Di mana sudah banyak kepala daerah yang mendukung, mulai Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Kami masih menoleransi hingga tahun 2023, kendaraan logistik yang muatannya melebihi hingga 50% akan kita transfer muatannya ke kendaraan lain," tandas dia.
Lihat Juga: Main Bowling 3D, Bikin Gereget!Lebih Greget Dari Main Langsung Loh!!! Gregetin Gamesnya Sekarang!
(fai)