Lagi, Cabai Rawit Picu Inflasi di Minggu Kedua Maret
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan Survei Pemantauan Harga dari Bank Indonesia (BI) pada minggu II Maret 2021, perkembangan harga pada bulan Maret 2021 diperkirakan inflasi sebesar 0,09% secara bulanan (month-to-month/mtm).
Dengan perkembangan tersebut, perkiraan inflasi Maret 2021 secara tahun kalender sebesar 0,45% (year-to-date/ytd), dan secara tahunan sebesar 1,37% (year-on-year/yoy).
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyumbang utama inflasi Maret 2021 sampai dengan minggu kedua yaitu komoditas cabai rawit sebesar 0,04% (mtm), bawang merah sebesar 0,03% (mtm), ikan mas, tomat dan telur ayam ras masing-masing sebesar 0,01% (mtm).
"Sementara itu, komoditas yang menyumbang deflasi pada periode laporan berasal dari komoditas cabai merah dan emas perhiasan masing-masing sebesar -0,03% (mtm)," kata Erwin di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu.
Selain itu juga melakukan langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.
Dengan perkembangan tersebut, perkiraan inflasi Maret 2021 secara tahun kalender sebesar 0,45% (year-to-date/ytd), dan secara tahunan sebesar 1,37% (year-on-year/yoy).
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyumbang utama inflasi Maret 2021 sampai dengan minggu kedua yaitu komoditas cabai rawit sebesar 0,04% (mtm), bawang merah sebesar 0,03% (mtm), ikan mas, tomat dan telur ayam ras masing-masing sebesar 0,01% (mtm).
"Sementara itu, komoditas yang menyumbang deflasi pada periode laporan berasal dari komoditas cabai merah dan emas perhiasan masing-masing sebesar -0,03% (mtm)," kata Erwin di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu.
Selain itu juga melakukan langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.
(ind)