Reformasi Birokrasi PNS di Lingkungan Kemnaker Mulai Diterapkan, Siap-siap!
Minggu, 14 Maret 2021 - 17:16 WIB
loading...
Dengan adanya reformasi birokrasi ini, Kemnaker lebih fokus dalam mengelola dan membina SDM ASN Ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Salah satu fokus kerja pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode II adalah pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia). Untuk medukung fokus kerja pemerintah ini, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) telah menerapkan 2 reformasi yaitu reformasi birokrasi dan reformasi BLK.
Baca Juga: Minta Roadmap Reformasi Birokrasi Dievaluasi, Wapres Singgung Turunnya IPK
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, bahwa reformasi birokrasi dilakukan dengan restrukturisasi organisasi. Hal ini dilakukan dengan merombak sejumlah jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Baik yang berada di kantor pusat maupun UPTP di daerah.
"Ini salah satunya untuk mendorong mereka menjadi tenaga profesional," kata Sekjen Kemnaker di Jakarta, Minggu (14/3/2021).
Dengan adanya reformasi birokrasi ini, Kemnaker lebih fokus dalam mengelola dan membina SDM ASN Ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional, baik yang diperuntukan bagi Kemnaker, kementerian/lembaga lain, maupun pemerintah daerah.
Empat jabatan fungsional yang pembinaannya ada di Kemnaker adalah instruktur, pengawas ketenagakerjaan, mediator, dan pengantar kerja. Keempat jabatan fungsional tersebut adalah jabatan SDM yang dibutuhkan oleh dunia ketenagakerjaan.
"Ini adalah jabatan fungsional yang memang sangat dibutuhkan di ketenagakerjaan. Sehingga bukan hanya ada di Kementerian saja tenaga profesional ini berada, tapi juga di Kementerian lain, lembaga pemerintah lain, termasuk di pemerintah daerah," jelas Sekjen Anwar.
Baca Juga: Minta Roadmap Reformasi Birokrasi Dievaluasi, Wapres Singgung Turunnya IPK
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, bahwa reformasi birokrasi dilakukan dengan restrukturisasi organisasi. Hal ini dilakukan dengan merombak sejumlah jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Baik yang berada di kantor pusat maupun UPTP di daerah.
"Ini salah satunya untuk mendorong mereka menjadi tenaga profesional," kata Sekjen Kemnaker di Jakarta, Minggu (14/3/2021).
Dengan adanya reformasi birokrasi ini, Kemnaker lebih fokus dalam mengelola dan membina SDM ASN Ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional, baik yang diperuntukan bagi Kemnaker, kementerian/lembaga lain, maupun pemerintah daerah.
Empat jabatan fungsional yang pembinaannya ada di Kemnaker adalah instruktur, pengawas ketenagakerjaan, mediator, dan pengantar kerja. Keempat jabatan fungsional tersebut adalah jabatan SDM yang dibutuhkan oleh dunia ketenagakerjaan.
"Ini adalah jabatan fungsional yang memang sangat dibutuhkan di ketenagakerjaan. Sehingga bukan hanya ada di Kementerian saja tenaga profesional ini berada, tapi juga di Kementerian lain, lembaga pemerintah lain, termasuk di pemerintah daerah," jelas Sekjen Anwar.
Lihat Juga :