Pengembang Senang dengan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:30 WIB
loading...
Pengembang Senang dengan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para pengembang menyambut baik dikeluarkannya aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja . UU ini dianggap bisa bermanfaat bagi sektor properti di Tanah Air.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan, adanya aturan turunan dari UU Cipta Kerja sangat penting bagi sektor properti. Apalagi dalam UU Cipta Kerja juga begitu banyak perubahan yang dilakukan. ( Baca juga:Insentif Pajak hingga DP0% Jadi Momentum Geliatkan Industri Properti )

"Peraturan yang ada sangatlah penting untuk kita (pengembang) semua," ujarnya dalam acara Webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021).

Perubahan ini juga bisa menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia, termasuk sektor properti. Aturan ini bisa memberikan kepastian hukum kepada calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

"Begitu banyak perubahan yang dilakukan untuk memudahkan investasi dan memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi kepada kita semua termasuk dalam hal perizinan, hunian orang asing, bahkan hunian berimbang dan lain-lain," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Apindo bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan, disahkannya UU Cipta Kerja menjadi momentum bagi sektor properti. Apalagi setelah dikeluarkannya aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang berbentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres).

"Ada 47 PP dan empat perpres yang sudah dikeluarkan. Ada 51 PP dan perpres dari total 54. Ada beberapa hal yang terkait dengan sektor properti," jelasnya.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari para pelaku usaha properti dalam aturan turunan UU Cipta. Misalnya adalah yang berkaitan dengan hak milik yang menjadi objek penertiban tanah terlantar yang tertuang dalam PP No. 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.

"Pertama yang perlu dijadikan perhatian hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar. Ini pada PP No. 20. Ini menjadi perhatian kita," kata Sanny. ( Baca juga:Hamil, Dinda Hauw Semakin Mesra Dengan Rey Mbayang )

Kemudian hal lain yang menjadi perhatian para pengembang adalah yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan yang diganti dengan ketentuan baru dalam persetujuan gedung. Hal ini menjadi perhatian yang perlu dicermati dengan harapan memberikan lebih banyak kemudahan.

"Jadi bedanya dengan aturan yang lama ini harus dibereskan dahulu sebelum kita membuat bangunan," kata Sanny.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
Buka Cabang Semarang,...
Buka Cabang Semarang, Linktown Bidik Penjualan Rp500 Miliar per Tahun di Jateng
Mengukur Potensi Properti...
Mengukur Potensi Properti dan Bisnis dari Arah Perkembangan Kawasan
DADA Ungkap Strategi...
DADA Ungkap Strategi Bisnis Properti di Program Mini MBA Real Estate CSEL UI
Jawab Kebutuhan Pasar,...
Jawab Kebutuhan Pasar, Park Serpong Hadirkan Hunian Mulai Rp330 Juta-996 Jutaan
Rombak Dewan Komisaris...
Rombak Dewan Komisaris dan Direksi, LPCK Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Raih Penghargaan, IIF:...
Raih Penghargaan, IIF: Bukti Komitmen pada Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
Paramount Land Raih...
Paramount Land Raih 4 Penghargaan di Ajang Golden Property Awards 2025
Rekomendasi
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Berita Terkini
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved