Insentif Pajak hingga DP0% Jadi Momentum Geliatkan Industri Properti

Selasa, 16 Maret 2021 - 12:17 WIB
loading...
Insentif Pajak hingga...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan berbagai macam insentif untuk sektor properti pada awal tahun 2021. Mulai dari pemberian insentif pajak hingga keringanan pembayaran uang muka atau down payment (DP) diberikan pemerintah untuk membangkitkan lagi industri properti.

Ketua Apindo Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan, dengan berbagai macam insentif yang diberikan, diharapkan sektor properti bisa kembali bergerak. Di sisi lain, berbagai relaksasi ini juga menjadi momentum pemulihan ekonomi nasional.

"Kami berharap insentif yang digelontorkan oleh pemerintah ini akan menggerakkan sektor properti dan menjadi momentum bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional di bidang properti," ujarnya dalam acara Webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021). ( Baca juga:Perluas dan Perpanjangan Diskon PPnBM Dibahas Saat Pesanan Pembelian Mobil Naik 150% )

Sanny pun membeberkan beberapa insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk menggerakkan kembali industri properti. Pertama adalah keringanan pajak yang baru saja dikeluarkan Kementerian Keuangan.

Bentuk insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah. Untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar 100% ditanggung pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garap Proyek Properti...
Garap Proyek Properti Baru, Kinnara Capital Gandeng TSG Construction Indonesia
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Kesepakatan Damai AS...
Kesepakatan Damai AS dan Iran Simbol Kekalahan Fatal PM Netanyahu, Ini 3 Alasannya
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved