Insentif Pajak hingga DP0% Jadi Momentum Geliatkan Industri Properti

Selasa, 16 Maret 2021 - 12:17 WIB
loading...
Insentif Pajak hingga...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan berbagai macam insentif untuk sektor properti pada awal tahun 2021. Mulai dari pemberian insentif pajak hingga keringanan pembayaran uang muka atau down payment (DP) diberikan pemerintah untuk membangkitkan lagi industri properti.

Ketua Apindo Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan, dengan berbagai macam insentif yang diberikan, diharapkan sektor properti bisa kembali bergerak. Di sisi lain, berbagai relaksasi ini juga menjadi momentum pemulihan ekonomi nasional.

"Kami berharap insentif yang digelontorkan oleh pemerintah ini akan menggerakkan sektor properti dan menjadi momentum bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional di bidang properti," ujarnya dalam acara Webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021). ( Baca juga:Perluas dan Perpanjangan Diskon PPnBM Dibahas Saat Pesanan Pembelian Mobil Naik 150% )

Sanny pun membeberkan beberapa insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk menggerakkan kembali industri properti. Pertama adalah keringanan pajak yang baru saja dikeluarkan Kementerian Keuangan.

Bentuk insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah. Untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar 100% ditanggung pemerintah.

Sementara rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar 50% ditanggung pemerintah. Aturan ini berlaku selama enam bulan dimulai dari Maret hingga 31 Agustus.

"Pemberian insentif yang diberikan pemerintah saya pikir sudah cukup jelas," katanya.
Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan relaksasi dengan menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0% tersebut berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. ( Baca juga:Setelah Ditetapkan Jadi Ketum Demokrat di KLB, Moeldoko Tetap Beraktivitas di KSP )

Kebijakan tersebut berlaku menyusul perubahan yang dilakukan Bank Indonesia tentang rasio uang muka kredit rumah (loan to value/LTV) kredit dan pembiayaan properti. Semula LTV-nya adalah 85% sampai 90%, kemudian kini menjadi 100%.

"Termasuk juga relaksasi kebijakan dari Bank Indonesia di dalam mengizinkan LTV sampai dengan 100%. Uang muka atau DP0% bisa terlaksana sampai akhir Desember 2021," kata Sanny.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Alias dividen tidak dipungut pajak.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)