Aturan THR untuk Pekerja Swasta Segera Terbit, PNS Kapan?
Rabu, 17 Maret 2021 - 11:12 WIB
loading...
Pemerintah masih merumuskan aturan dan mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS tahun ini. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah sedang merumuskan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan . Dalam perumusan ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengam Badam Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data upah pekerja.
Lantas bagaimana dengan pencairan dana untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ? Keputusan pencarian untuk ASN berada di tangan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Gaji PNS "Diobrak-abrik", Tenang Bapak Ibu Masih Dapat THR Kok!
Termasuk juga mengenai besaran dan komponen yang ada dalam THR nantinya. Pada tahun lalu sendiri, komponen THR untuk ASN ada yang sedikit berbeda dibandingkan tahum sebelumnya karena hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.
"Coba saya cek ya. Soalnya ini juga masuk ranahnya Kementerian Keuangan sih," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (17/3/2021).
Saat ini Kementerian Keuangan masih dalam pembahasan untuk mekanisme pencairannya. Termasuk juga waktu dari pencairan THR untuk pegawai pemerintah ini saat Lebaran Idul Fitri. "Mungkin juga (masih dibahas), kan kebijakan Kementerian Keuangan untuk pemberian THR," ucapnya
Sementara itu, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang baru yakni Isa Rachmatarwata masih belum memberikan tanggapan terkait pencairan THR ASN. Sementara Dirjen Anggaran sebelumnya yakni Askolani memberikan sedikit kode jika pencairan THR PNS pada tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.
Lantas bagaimana dengan pencairan dana untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ? Keputusan pencarian untuk ASN berada di tangan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Gaji PNS "Diobrak-abrik", Tenang Bapak Ibu Masih Dapat THR Kok!
Termasuk juga mengenai besaran dan komponen yang ada dalam THR nantinya. Pada tahun lalu sendiri, komponen THR untuk ASN ada yang sedikit berbeda dibandingkan tahum sebelumnya karena hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.
"Coba saya cek ya. Soalnya ini juga masuk ranahnya Kementerian Keuangan sih," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (17/3/2021).
Saat ini Kementerian Keuangan masih dalam pembahasan untuk mekanisme pencairannya. Termasuk juga waktu dari pencairan THR untuk pegawai pemerintah ini saat Lebaran Idul Fitri. "Mungkin juga (masih dibahas), kan kebijakan Kementerian Keuangan untuk pemberian THR," ucapnya
Sementara itu, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang baru yakni Isa Rachmatarwata masih belum memberikan tanggapan terkait pencairan THR ASN. Sementara Dirjen Anggaran sebelumnya yakni Askolani memberikan sedikit kode jika pencairan THR PNS pada tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.
Lihat Juga :