Info Kewajiban Pegawai BUMN Kerja 25 Mei Dipastikan Hoaks

Selasa, 19 Mei 2020 - 17:35 WIB
loading...
Info Kewajiban Pegawai BUMN Kerja 25 Mei Dipastikan Hoaks
Informasi yang mewajibkan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerja pada 25 Mei 2020 atau bertepatan dengan perayaan hari raya Idul Fitri dipastikan hoaks alias kabar bohong. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Informasi yang mewajibkan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerja pada 25 Mei 2020 atau bertepatan dengan perayaan hari raya Idul Fitri dipastikan hoaks alias kabar bohong. Pasalnya, Kementerian BUMN tidak pernah menyampaikan informasi tersebut.

“Mengenai adanya informasi yang mengatakan bahwa Kementerian BUMN wajibkan karyawan BUMN untuk bekerja tanggal 25 Mei itu adalah hoaks, kami tidak pernah katakan ada kewajiban kerja tanggal 25 Mei,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Dia mengatakan, tanggal 25 Mei adalah fase-fase dimana kalau keadaan new normal terjadi. “Jadi kalau ada tulisan atau pemberitaan yang katakan tanggal 25 Mei karyawan BUMN wajib kerja, itu adalah berita hoaks. Mudah-mudahan ini menjadi pelurusan pemberitaan bagi kawan-kawan semua,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni mengatakan, aturan tersebut hanyalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020. Hal tersebut merupakan langkah antisipatif dalam merespons kebijakan pemerintah.

"Terkait dengan lampiran S-336 di mana salah satunya berisi informasi bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja, adalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020, sebagai langkah antisipatif dalam merespons kebijakan pemerintah, yakni dengan mempersiapkan diri lebih awal guna proses sosialisasi dan persiapan internal lainnya secara lebih optimal," ujar Alex.

Namun, lanjut dia, timeline pelaksanaan skema new normal ini oleh seluruh BUMN bakal tetap menunggu keputusan pemerintah, dalam hal ini yakni Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Pertimbangan penerapan lainnya juga mengikuti kebijakan daerah dimana BUMN tersebut beroperasi.

"Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando kementerian/lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor, dan/atau kewenangan pemerintah daerah," ujarnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4409 seconds (0.1#10.140)