Info Kewajiban Pegawai BUMN Kerja 25 Mei Dipastikan Hoaks

Selasa, 19 Mei 2020 - 17:35 WIB
loading...
Info Kewajiban Pegawai...
Informasi yang mewajibkan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerja pada 25 Mei 2020 atau bertepatan dengan perayaan hari raya Idul Fitri dipastikan hoaks alias kabar bohong. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Informasi yang mewajibkan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerja pada 25 Mei 2020 atau bertepatan dengan perayaan hari raya Idul Fitri dipastikan hoaks alias kabar bohong. Pasalnya, Kementerian BUMN tidak pernah menyampaikan informasi tersebut.

“Mengenai adanya informasi yang mengatakan bahwa Kementerian BUMN wajibkan karyawan BUMN untuk bekerja tanggal 25 Mei itu adalah hoaks, kami tidak pernah katakan ada kewajiban kerja tanggal 25 Mei,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Dia mengatakan, tanggal 25 Mei adalah fase-fase dimana kalau keadaan new normal terjadi. “Jadi kalau ada tulisan atau pemberitaan yang katakan tanggal 25 Mei karyawan BUMN wajib kerja, itu adalah berita hoaks. Mudah-mudahan ini menjadi pelurusan pemberitaan bagi kawan-kawan semua,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni mengatakan, aturan tersebut hanyalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020. Hal tersebut merupakan langkah antisipatif dalam merespons kebijakan pemerintah.

"Terkait dengan lampiran S-336 di mana salah satunya berisi informasi bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja, adalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020, sebagai langkah antisipatif dalam merespons kebijakan pemerintah, yakni dengan mempersiapkan diri lebih awal guna proses sosialisasi dan persiapan internal lainnya secara lebih optimal," ujar Alex.

Namun, lanjut dia, timeline pelaksanaan skema new normal ini oleh seluruh BUMN bakal tetap menunggu keputusan pemerintah, dalam hal ini yakni Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Pertimbangan penerapan lainnya juga mengikuti kebijakan daerah dimana BUMN tersebut beroperasi.

"Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando kementerian/lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor, dan/atau kewenangan pemerintah daerah," ujarnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Optimisme Baru Ekonomi:...
Optimisme Baru Ekonomi: Laba Sejumlah BUMN Tumbuh Signifikan
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
Seluruh Laporan Keuangan...
Seluruh Laporan Keuangan BUMN Tahun 2025 Sudah Masuk Danantara, Intip Bocorannya
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Rekomendasi
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Indonesia Hadirkan 30...
Indonesia Hadirkan 30 Instalasi Seni di Flower Dome Singapura, Tampilkan Pesona Nusantara
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Berita Terkini
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Distribusi Pertalite 19 SPBU di Bogor
Rombak Aturan, Purbaya...
Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
Usai Hengkang dari OPEC,...
Usai Hengkang dari OPEC, Produksi Minyak UEA Cetak Rekor Tembus 4,1 Juta Barel per Hari
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved