Gaji PNS Dipangkas Jika Bercerai, Ini Penjelasan BKN

Senin, 22 Maret 2021 - 18:32 WIB
loading...
Gaji PNS Dipangkas Jika...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengatur kebijakan terkait prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Salah satunya berkaitan dengan gaji yang harus terpangkas akibat perceraian. Namun, hal ini ternyata hanya berlaku bagi PNS pria saja.

“Iya (ketentuannya) hanya untuk pria. Karena biasanya istri masuk tanggungan suami,” kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Senin (22/3/2021).

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan bahwa bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk bekas istrinya dan anak-anaknya.

Baca juga: Hadiri Sidang Cerai Perdana, Wulan Guritno Minta Doa

"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.

Dimana gajinya akan dibagi sepertiga untuk si PNS pria, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya. “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” bunyi pasal 8 ayat 2.

Baca juga: Australia Setop BLT Subsidi Gaji, Ini Alasannya

Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut, maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria tersebut kepada bekas isterinya adalah setengah dari gajinya. Kendati demikian, PNS pria tidak harus berbagi penghasilan jika bercerai apabila terdapat kondisi sebagai berikut ini:

1. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

2. Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Namun, hal ini tidak berlaku jika alasan istri meminta cerai karena dimadu dan/atau suami berzina, dan/atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

3. Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.



Paryono mengatakan bahwa aturan ini masih berlaku hingga kini. Pasalnya, belum ada perubahan aturan. “Ini memang masih aturan lama. Dan masih dilaksanakan,” pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Nasib WFH ASN Lanjut...
Nasib WFH ASN Lanjut Terus atau Setop? Ini Kata Purbaya
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Rekomendasi
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Berita Terkini
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved