Kliring Berjangka Indonesia Resmi Layani Perdagangan Timah
Senin, 22 Maret 2021 - 23:43 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi pasar fisik timah untuk perdagangan timah dalam negeri mulai hari ini (22 Maret 2021) di Bursa Berjangka Jakarta Futures Exchange.
Bisnis baru yang dijalankan KBI ini sejalan dengan peran KBI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. ( Baca juga:PT Timah Tegaskan Tidak Ada Ponton Hisap Produksi di Perairan Belo Laut )
"Kita tahu, Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia, dan kebutuhan dalam negeri juga cukup besar. Untuk itu, perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat," Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), melalui keterangan tertulisnya kepada media, Senin 22 Maret 2021.
Perdagangan timah dalam negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri.
Adanya perdagangan timah dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa. Terkait pasar fisik timah murni batangan, telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak tahun 2019.
“Adanya perdagangan timah dalam negeri ini, tentunya dalam rangka menciptakan transparansi sehingga semua transaksi yang terjadi tercatat dan dapat dimonitor oleh negara, termasuk berapa kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya,”ujarnya.
Bisnis baru yang dijalankan KBI ini sejalan dengan peran KBI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. ( Baca juga:PT Timah Tegaskan Tidak Ada Ponton Hisap Produksi di Perairan Belo Laut )
"Kita tahu, Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia, dan kebutuhan dalam negeri juga cukup besar. Untuk itu, perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat," Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), melalui keterangan tertulisnya kepada media, Senin 22 Maret 2021.
Perdagangan timah dalam negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri.
Adanya perdagangan timah dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa. Terkait pasar fisik timah murni batangan, telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak tahun 2019.
“Adanya perdagangan timah dalam negeri ini, tentunya dalam rangka menciptakan transparansi sehingga semua transaksi yang terjadi tercatat dan dapat dimonitor oleh negara, termasuk berapa kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya,”ujarnya.
Lihat Juga :