Komite Basel Nilai Perbankan Indonesia Penuhi Standar Internasional
Sabtu, 18 April 2020 - 15:18 WIB
loading...
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision/BCBS) yang bermarkas di Swiss, menetapkan hasil penilaian Program Penilaian Konsistensi Peraturan (RCAP/Regulatory Consistency Assessment Program) terhadap regulasi sektor perbankan di Indonesia dengan nilai Compliant (C) untuk kerangka NSFR (Net Stable Funding Ratio) dan Large Exposures (LEx).
Penilaian tersebut merupakan peraihan tertinggi yang dapat diberikan kepada negara yang menjalani RCAP. Nilai tertinggi ini merupakan bukti Indonesia dapat mengimplementasikan standar perbankan internasional, dengan tetap memperhatikan best fit standar tersebut dengan kepentingan nasional.
Untuk kerangka LEx, Indonesia berhasil mempertahankan argumen bahwa pemberian kredit bank dengan pola kemitraan inti-plasma dengan skema perusahaan inti menjamin kredit kepada plasma dapat dikecualikan dari penggolongan kelompok peminjam.
Pengecualian tersebut penting bagi perekonomian nasional karena dapat mempermudah akses petani ke sumber pembiayaan.
"Hasil tersebut membuktikan bahwa regulasi perbankan Indonesia telah sesuai standar perbankan internasional yang berlaku, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap operasional perbankan di Indonesia," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan, Anto Prabowo di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Anto melanjutkan hasil itu memberikan kemudahan bagi perbankan Indonesia dalam mengembangkan aktivitasnya maupun dalam bertransaksi secara lintas batas, serta meningkatkan kepercayaan stakeholders, termasuk kepada investor dalam bertransaksi dengan perbankan Indonesia.
Karena terjamin keamanannya dalam melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan standar perbankan internasional yang berlaku.
Penilaian tersebut merupakan peraihan tertinggi yang dapat diberikan kepada negara yang menjalani RCAP. Nilai tertinggi ini merupakan bukti Indonesia dapat mengimplementasikan standar perbankan internasional, dengan tetap memperhatikan best fit standar tersebut dengan kepentingan nasional.
Untuk kerangka LEx, Indonesia berhasil mempertahankan argumen bahwa pemberian kredit bank dengan pola kemitraan inti-plasma dengan skema perusahaan inti menjamin kredit kepada plasma dapat dikecualikan dari penggolongan kelompok peminjam.
Pengecualian tersebut penting bagi perekonomian nasional karena dapat mempermudah akses petani ke sumber pembiayaan.
"Hasil tersebut membuktikan bahwa regulasi perbankan Indonesia telah sesuai standar perbankan internasional yang berlaku, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap operasional perbankan di Indonesia," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan, Anto Prabowo di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Anto melanjutkan hasil itu memberikan kemudahan bagi perbankan Indonesia dalam mengembangkan aktivitasnya maupun dalam bertransaksi secara lintas batas, serta meningkatkan kepercayaan stakeholders, termasuk kepada investor dalam bertransaksi dengan perbankan Indonesia.
Karena terjamin keamanannya dalam melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan standar perbankan internasional yang berlaku.
Lihat Juga :