62 Petinggi BUMN Disebut Rangkap Jabatan, Kementerian BUMN Kasih Jawaban Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan temuan 62 pejabat perseroan pelat merah yang merangkap jabatan di sejumlah perusahaan non BUMN. Ke-62 petinggi BUMN tersebut terbagi atas dewan komisaris dan dewan direksi.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, pihaknya belum memperoleh data langsung dari KPPU. Dengan begitu, Kementerian BUMN selaku pemegang saham perusahaan negara belum bisa mengambil tindakan dari hasil temuan tersebut.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan data dari KPPU sehingga yang dikatakan KPPU bahwa ada rangkap jabatan komisaris dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan. Belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU," ujar Arya kepada Wartawan Selasa (23/3/2021).
Sebagai sesama lembaga negara, kata Arya, seyogyanya KPPU langsung berkoordinasi dengan Kementerian BUMN ihwal temuan tersebut. Nantinya, temuan rangkap jabatan direksi dan komisaris perseroan negara dapat ditindaklanjuti atau diverifikasi kembali. Dengan begitu, pemegang saham bisa menyampaikan klarifikasi.
"Kami berharap teman-teman KPPU bisa langsung berkomunikasi dengan kami dan bertemu dengan kami sebagai sesama lembaga negara, tentunya kami berharap KPPU bisa menginformasikan yang langsung ke kami sehingga bisa saling mengklarifikasi begitu," kata dia.
KPPU mencatat terdapat 62 pejabat BUMN yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan non BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari dewan komisaris dan direksi yang berasal dari sejumlah klaster perseroan negara.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto merinci, dari 62 petinggi BUMN tersebut, 31 orang diantaranya adalah menduduki posisi sebagai direksi dan komisaris di klaster keuangan, asuransi, dan investasi
"Pertama ada di sektor keuangan, 31 orang direksi dan komisaris ini rangkap jabatan setidaknya di satu perusahaan. Bahkan, ada yang di 11 perusahaan," ujar Taufik dalam konferensi pers virtual, Senin kemarin.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, pihaknya belum memperoleh data langsung dari KPPU. Dengan begitu, Kementerian BUMN selaku pemegang saham perusahaan negara belum bisa mengambil tindakan dari hasil temuan tersebut.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan data dari KPPU sehingga yang dikatakan KPPU bahwa ada rangkap jabatan komisaris dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan. Belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU," ujar Arya kepada Wartawan Selasa (23/3/2021).
Sebagai sesama lembaga negara, kata Arya, seyogyanya KPPU langsung berkoordinasi dengan Kementerian BUMN ihwal temuan tersebut. Nantinya, temuan rangkap jabatan direksi dan komisaris perseroan negara dapat ditindaklanjuti atau diverifikasi kembali. Dengan begitu, pemegang saham bisa menyampaikan klarifikasi.
"Kami berharap teman-teman KPPU bisa langsung berkomunikasi dengan kami dan bertemu dengan kami sebagai sesama lembaga negara, tentunya kami berharap KPPU bisa menginformasikan yang langsung ke kami sehingga bisa saling mengklarifikasi begitu," kata dia.
KPPU mencatat terdapat 62 pejabat BUMN yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan non BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari dewan komisaris dan direksi yang berasal dari sejumlah klaster perseroan negara.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto merinci, dari 62 petinggi BUMN tersebut, 31 orang diantaranya adalah menduduki posisi sebagai direksi dan komisaris di klaster keuangan, asuransi, dan investasi
"Pertama ada di sektor keuangan, 31 orang direksi dan komisaris ini rangkap jabatan setidaknya di satu perusahaan. Bahkan, ada yang di 11 perusahaan," ujar Taufik dalam konferensi pers virtual, Senin kemarin.