100 Anjungan Migas Lepas Pantai Nganggur, Sebagian Belum Bisa Dibongkar

Selasa, 23 Maret 2021 - 14:00 WIB
loading...
100 Anjungan Migas Lepas...
Anjungan migas lepas pantai. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDONews
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat saat ini terdapat sebanyak 634 anjungan migas lepas pantai atau offshore platform di Indonesia. Dari jumlah itu, 100 di antaranya sudah tak lagi beroperasi alias menganggur.

"Jadi ada yang bilang 103, atau 107, yang betul saat ini statusnya ada 100, ini tersebar di Kangean, ONWJ, OSES, WMO, PHKT, dan EMP Malacca Strait," ujar Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno dalam webinar PII Learning Center, Selasa (23/2/2021).

Menurut dia, ketika ada anjungan yang ditengarai mengganggu, maka harus dilakukan decommissioning, yakni kegiatan penutupan fasilitas dan pemulihan kondisi lingkungan sekitar fasilitas, yang merupakan salah satu tahapan dalam siklus proyek minyak dan gas bumi. Hal ini dikarenakan anjungan yang dibiarkan menganggur dapat memberikan dampak negatif pada lingkungan maupun navigasi.

Akan tetapi, pihaknya menyebut tak semua anjungan yang menganggur itu siap untuk dilakukan decommissioning. Decommissioning adalah kegiatan untuk menutup fasilitas dan memulihkan kondisi lingkungan sekitar fasilitas, yang merupakan salah satu tahapan dalam siklus proyek minyak dan gas bumi.

"Masih ada platform yang sumur-sumurnya belum dilakukan permanent plug and abandonment. Maka itu tentu saja belum bisa dipotong. Dan dimulai dari kegiatan awal, paling hulu, ada yang belum final, kajian sub sea services-nya bahwa kondisi remaining resources yang ada di bawah sana itu masih bisa dikembangkan lagi pada kondisi tertentu barangkali," ungkap dia.

Dia juga menambahkan bahwa, dari 100 anjungan itu, banyak anjungan yang dibangun pada tahun-tahun sebelum tahun 1994. Anjungan-anjungan itu dibangun tanpa rencana yang baik, sehingga saat ini tak ada dana untuk dilakukan decommissioning.

"Maka itu inilah yang dulu tidak terencana dengan baik pada zaman dulu, tidak ada dana yang dicadangkan. Untuk kontrak-kontrak baru, setelah tahun 1994 ada dananya," tandas dia.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1507 seconds (0.1#10.140)