3 Juta Usaha Cilik Akan Dapatkan Aneka Sertifikasi Usaha Secara Gratis

Rabu, 24 Maret 2021 - 21:40 WIB
loading...
3 Juta Usaha Cilik Akan Dapatkan Aneka Sertifikasi Usaha Secara Gratis
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pelaku usaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya. Kemudahan ini diberikan kepada usaha yang berkriteria usaha mikro sebagaimana terdapat pada kriteria PP No. 7 Tahun 2021.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan izin bagi usaha mikro dan kecil," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Rencana fasilitasi pendaftaran sertikasi yang akan dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM tersebut adalah pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, Merek dan Hak Cipta, serta izin edar BPOM MD (Makanan Dalam).

“Kita menargetkan sebanyak tiga juta pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut," ungkap Eddy. ( Baca juga:Menkop Teten Rumuskan Roadmap Pengembangan UMKM Masa Depan )

Eddy menjelaskan, pendaftaran SPP-IRT diperuntukkan bagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait, untuk dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

"Itu sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SPP-IRT yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha mikro," ujar Eddy.

Saat ini, Eddy mengakui, kegiatan penyuluhan keamanan pangan di daerah masih minim sehingga mempersulit akses pelaku usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

"Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi usaha mikro sebanyak 50 usaha mikro per kabupaten/kota dengan pemateri dari dinas teknis terkait untuk dapat membantu memfasilitasi terbitnya SPP-IRT tersebut pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kabupaten atau kota," papar Eddy.

Sementara untuk pendaftaran sertifikasi halal diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sektor makanan dan minuman.

"Diperlukan jaminan produk halal bagi produk yang dihasilkan para pelaku usaha mikro," tandas Eddy.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2583 seconds (0.1#10.140)