Melanggar Physical Distancing, Operator Bandar Udara dan Maskapai Kena Sanksi

Selasa, 19 Mei 2020 - 23:32 WIB
loading...
Melanggar Physical Distancing,...
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara terkait pelanggaran berkaitan dengan physical distancing. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan operator penerbangan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara, pada Selasa (19/5).

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Adita mengatakan, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ungkapnya.

Adita menjelaskan, selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara. Berdasarkan PM 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing).

“Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” terang Adita.

Ia menegaskan, bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. “Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa,” tegas Adita.

Ditekan juga olehnya tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional. Adita juga menghimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

“Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut kami rancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran COVID-19 di Indonesia. Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
AHY Targetkan Bandara...
AHY Targetkan Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Terbaik Dunia di 2029
Sumatera Blackout, InJourney...
Sumatera Blackout, InJourney Pastikan Bandara Beroperasi Normal
Bandara Hadapi Puncak...
Bandara Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Layani 578 Ribu Penumpang Sehari
Raja Adat dan Sultan...
Raja Adat dan Sultan Bali Temui KSP di Istana, Minta Prabowo Segera Realisasikan Bandara Bali Utara
Korea Selatan Izinkan...
Korea Selatan Izinkan Robot AI Otonom untuk Memeriksa Pesawat Terbang
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Rekomendasi
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Honda CB400SF E-Clutch...
Honda CB400SF E-Clutch dan CBR400R Four Siap Diluncurkan Bulan Depan!
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved