Mudik Lebaran Dilarang, Angkutan Barang Masih Boleh Beroperasi
Jum'at, 26 Maret 2021 - 15:12 WIB
loading...
Menteri Koordinator bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pada larangan mudik Lebaran 2021, kemungkinan ada kelonggaran untuk kendaraan angkutan barang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pada larangan mudik Lebaran 2021 , kemungkinan ada kelonggaran untuk kendaraan angkutan barang. Misalnya dengan tidak melarang angkutan barang untuk beroperasi.
“Dijelaskan untuk angkutan barang justru akan diperlonggar tidak ada pembatasan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Respons KAI
Dengan adanya larangan mudik maka arus kendaraan relatif lancar, sehingga angkutan barang diizinkan untuk beroperasi. Hal ini berbeda dibandingkan situasi sebelum pandemi yang mana angkutan barang hanya diizinkan beroperasi setelah dan sebelum mudik berlangsung
“Karena dengan dilarangnya mudik kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang tidak sepadat saat mudik, itu dibolehkan,” kata Muhadjir.
“Dijelaskan untuk angkutan barang justru akan diperlonggar tidak ada pembatasan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Respons KAI
Dengan adanya larangan mudik maka arus kendaraan relatif lancar, sehingga angkutan barang diizinkan untuk beroperasi. Hal ini berbeda dibandingkan situasi sebelum pandemi yang mana angkutan barang hanya diizinkan beroperasi setelah dan sebelum mudik berlangsung
“Karena dengan dilarangnya mudik kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang tidak sepadat saat mudik, itu dibolehkan,” kata Muhadjir.
Lihat Juga :