Ini Kelompok yang Diperbolehkan Mudik Lebaran

Jum'at, 26 Maret 2021 - 15:44 WIB
loading...
Ini Kelompok yang Diperbolehkan...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Namun, ada beberapa kelompok yang dikecualikan dan masih diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait penanganan Covid-19. Koordinasi tersebut terkait dengan beberapa kelompok yang masih diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota. ( Baca juga: PAN Minta Larangan Mudik Harus Diatur Waktunya Secara Jelas )

Hanya saja, Djoko masih belum memberikan bocoran siapa-siapa saja yang akan diperbolehkan. Namun pada prinsipnya, yang diperbolehkan untuk berpergian adalah masyarakat yang dalam kondisi sehat.

“Ada kegiatan-kegiatan yang akan dikecualikan. Kami akan koordinasi dengan Satgas Nasional Penanganan Covid-19. Rincinya akan segera kami laporkan. Pada intinya orang yang diizinkan untuk bepergian adalah orang yang sehat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Selain itu, beberapa orang yang diperbolehkan untuk keluar adalah mereka yang memiliki tugas-tugas khusus. Terutama yang berkaitan dengan perekonomian negara.

“Tentu dengan tugas-tugas tadi terkait dengan masalah perekonomian," kata Djoko. ( Baca juga: Jokowi Kasih Peringatan ke Para Bupati: Jangan Beli Produk Asing untuk Proyek Pemda )

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Satgas Covid-19. Rapat tersebut terkait dengan perubahan surat edaran dari Gugus Tugas Covid-19 terkait persyaratan perjalanan.

“Untuk menjawab pertanyaan, tadi malam kami melakukan rapat intensif terkait rencana perubahan surat edaran dari gugus tugas yang mengatur persyaratan perjalanan,” jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)