OJK Amankan Lembaga Keuangan Mikro dari Pendanaan Terorisme

Rabu, 31 Maret 2021 - 17:26 WIB
loading...
OJK Amankan Lembaga...
OJK mengeluarkan Surat Edaran untuk mengamankan lembaga keuangan mikro (LKM) dari pendanaan terorisme. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK No 11 /SEOJK.05/2021 tentang aturan Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro atau SEOJK Penerapan APU dan PPT LKM.

OJK menilai LKM memiliki risiko untuk digunakan sebagai sarana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. LKM dimungkinkan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana asal Pencucian Uang atau dapat pula digunakan sebagai sumber pendanaan kegiatan terorisme. Baca Juga: Teroris Serang Mabes Polri, Sempat Terjadi Baku Tembak

"Misalnya untuk pelaku pencucian uang yang menyimpan harta hasil kejahatannya di LKM. Harta kekayaan tersebut dapat ditariknya sebagai harta kekayaan yang seolah-olah sah dan tidak lagi dapat dilacak asal usulnya. Sedangkan untuk Pendanaan Terorisme, harta kekayaan yang didapatkan dari pinjaman LKM dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi dalam keterangan resminya di Jakarta (31/3/2021).

Adapun materi pokok dalam SEOJK Penerapan APU dan PPT LKM adalah sebagai berikut; penerapan program APU dan PPT berbasis risiko, pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, tata cara pengawasan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris, pengendalian internal. Baca Juga: Teroris Berhasil Tembus Mabes Polri, Densus 88 Langsung Sterilisasi

Kemudian, menjelaskan mengenai tata cara pengendalian internal yang harus diimplementasikan dan diinternalisasikan dalam proses bisnis, sistem informasi manajemen, kewajiban memiliki sistem informasi manajemen bagi LKM, sumber daya manusia dan pelatihan.

Selanjutnya, SDM LKM dan kewajiban untuk menyelenggarakan pelatihan mengenai kebijakan dan prosedur program APU dan PPT, pelaporan, menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan penerapan program APU dan PPT kepada OJK dan PPATK.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Rekomendasi
Stres Jadi Salah Satu...
Stres Jadi Salah Satu Pemicu GERD Kambuh, Ini Cara Mengelolanya
Makin Hemat! ShopeePay...
Makin Hemat! ShopeePay Rilis Kampanye Pulsa & PLN Pasti Murah untuk Penuhi Kebutuhan Harianmu
Jungkook BTS Terciduk...
Jungkook BTS Terciduk Jalan Bareng Wanita Berambut Pirang, Sosoknya Bikin ARMY Ngakak
Berita Terkini
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved