OJK Amankan Lembaga Keuangan Mikro dari Pendanaan Terorisme

Rabu, 31 Maret 2021 - 17:26 WIB
loading...
OJK Amankan Lembaga...
OJK mengeluarkan Surat Edaran untuk mengamankan lembaga keuangan mikro (LKM) dari pendanaan terorisme. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK No 11 /SEOJK.05/2021 tentang aturan Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro atau SEOJK Penerapan APU dan PPT LKM.

OJK menilai LKM memiliki risiko untuk digunakan sebagai sarana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. LKM dimungkinkan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana asal Pencucian Uang atau dapat pula digunakan sebagai sumber pendanaan kegiatan terorisme.

"Misalnya untuk pelaku pencucian uang yang menyimpan harta hasil kejahatannya di LKM. Harta kekayaan tersebut dapat ditariknya sebagai harta kekayaan yang seolah-olah sah dan tidak lagi dapat dilacak asal usulnya. Sedangkan untuk Pendanaan Terorisme, harta kekayaan yang didapatkan dari pinjaman LKM dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi dalam keterangan resminya di Jakarta (31/3/2021).

Adapun materi pokok dalam SEOJK Penerapan APU dan PPT LKM adalah sebagai berikut; penerapan program APU dan PPT berbasis risiko, pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, tata cara pengawasan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris, pengendalian internal. Baca Juga: Teroris Berhasil Tembus Mabes Polri, Densus 88 Langsung Sterilisasi

Kemudian, menjelaskan mengenai tata cara pengendalian internal yang harus diimplementasikan dan diinternalisasikan dalam proses bisnis, sistem informasi manajemen, kewajiban memiliki sistem informasi manajemen bagi LKM, sumber daya manusia dan pelatihan.

Selanjutnya, SDM LKM dan kewajiban untuk menyelenggarakan pelatihan mengenai kebijakan dan prosedur program APU dan PPT, pelaporan, menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan penerapan program APU dan PPT kepada OJK dan PPATK.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2164 seconds (0.1#10.140)