OJK Amankan Lembaga Keuangan Mikro dari Pendanaan Terorisme

Rabu, 31 Maret 2021 - 17:26 WIB
loading...
OJK Amankan Lembaga...
OJK mengeluarkan Surat Edaran untuk mengamankan lembaga keuangan mikro (LKM) dari pendanaan terorisme. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK No 11 /SEOJK.05/2021 tentang aturan Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro atau SEOJK Penerapan APU dan PPT LKM.

OJK menilai LKM memiliki risiko untuk digunakan sebagai sarana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. LKM dimungkinkan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana asal Pencucian Uang atau dapat pula digunakan sebagai sumber pendanaan kegiatan terorisme.

"Misalnya untuk pelaku pencucian uang yang menyimpan harta hasil kejahatannya di LKM. Harta kekayaan tersebut dapat ditariknya sebagai harta kekayaan yang seolah-olah sah dan tidak lagi dapat dilacak asal usulnya. Sedangkan untuk Pendanaan Terorisme, harta kekayaan yang didapatkan dari pinjaman LKM dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi dalam keterangan resminya di Jakarta (31/3/2021).

Adapun materi pokok dalam SEOJK Penerapan APU dan PPT LKM adalah sebagai berikut; penerapan program APU dan PPT berbasis risiko, pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, tata cara pengawasan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris, pengendalian internal. Baca Juga: Teroris Berhasil Tembus Mabes Polri, Densus 88 Langsung Sterilisasi

Kemudian, menjelaskan mengenai tata cara pengendalian internal yang harus diimplementasikan dan diinternalisasikan dalam proses bisnis, sistem informasi manajemen, kewajiban memiliki sistem informasi manajemen bagi LKM, sumber daya manusia dan pelatihan.

Selanjutnya, SDM LKM dan kewajiban untuk menyelenggarakan pelatihan mengenai kebijakan dan prosedur program APU dan PPT, pelaporan, menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan penerapan program APU dan PPT kepada OJK dan PPATK.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
Waspada! OJK Ungkap...
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
15 Bank Bangkrut dan...
15 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya hingga September 2024, Ini Penyebabnya
OJK Akan Terbitkan Aturan...
OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM
OJK : Total Kredit Berkelanjutan...
OJK : Total Kredit Berkelanjutan Perbankan Tembus Rp1.959 Triliun per 2023
OJK Dukung Langkah BEI...
OJK Dukung Langkah BEI Pecat 5 Karyawan Gratifikasi IPO
Rekomendasi
Rakyat Palestina Rayakan...
Rakyat Palestina Rayakan Idulfitri, Israel Intensifkan Serangan Darat dengan Kirim Ribuan Tentara ke Rafah
BTS, BLACKPINK, BIGBANG,...
BTS, BLACKPINK, BIGBANG, dan IU Masuk Daftar Musisi Terhebat Abad 21
Dihadiri Prabowo-Gibran,...
Dihadiri Prabowo-Gibran, Ini Jadwal Pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Istiqlal
Berita Terkini
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
7 jam yang lalu
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM di Bengkulu Akibat Pendangkalan Pulau Baai
7 jam yang lalu
SIG Berhasil Tekan Beban...
SIG Berhasil Tekan Beban Pokok Pendapatan 0,8% Jadi Rp28,26 Triliun
8 jam yang lalu
Program Mudik Bersama...
Program Mudik Bersama BUMN, BRI Life dan BRI Kolaborasi Beri Perlindungan Asuransi
9 jam yang lalu
BSI Ingatkan Nasabah...
BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering
9 jam yang lalu
Mentan Amran: Operasi...
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan
9 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved