Industri Perbankan Nasional Baik-baik Saja, Tapi Awas Ada Penyakit Dalam

Kamis, 01 April 2021 - 20:45 WIB
loading...
Industri Perbankan Nasional...
Industri perbankan dalam kondisi baik-baik saja. Namun OJK mengingatkan soal penyakit dalam yakni restrukturisasi kredit yang bisa menjadi bom waktu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Anung Herlianto menekankan, bahwa industri perbankan dalam kondisi baik-baik saja. Tercatat Rasio non-performing loan (NPL) growth 3,21 dengan NPL 1,04% yang menurutnya masih berada dalam taraf wajar.

"Nah ada dua bantalan (cushion)-nya ketika shock ekonomi terjadi, yang pertama adalah rasio permodalan yang mungkin sangat kuat di 24,61%. Lalu rasio likuiditas, masih jauh di atas thresholdnya, yakni 265%. Jauh di atas ketentuan saat ini di 100%, bahkan OJK sudah merelaksasi 85%," ungkap Anung dalam IDX Channel Webinar on TV bertajuk Kesiapan Industri Perbankan Menghadapi Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Kebut Pemulihan Ekonomi, Menkeu: Perbankan dan Pasar Modal jadi Prioritas Vaksinasi

Kendati demikian, dia mengakui bahwa profitabilitas agak tertekan. Untuk net interest margin (NIM), meski masih relatif tinggi di 4,47, tapi ini sudah turun 75 basis poin dibandingkan posisi sebelum pandemi Covid-19. Namun dia menegaskan, bahwa kondisi keuangan ini tetap profit.

"Namun perlu diingat, bank kita, industri kita, permasalahannya masih punya tanggungan yang harus diselesaikan yaitu restrukturisasi kredit yang hampir Rp1.000 triliun sampai dengan bulan Maret itu. Istilahnya ya ini penyakit dalam lah, mudah-mudahan bisa diselesaikan," ujar Anung.

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit BRI Melandai ke Rp189 Triliun per Februari

Dia juga mencatat, bahwa loan at risk berada di posisi 24,19%. Ini fakta yang harus diakui bahwa meski nampak baik-baik saja di permukaan, hal ini harus segera diselesaikan oleh bank-bank. "Kami meminta bank-bank untuk perlahan memupuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), agar ketika nanti POJK restrukturisasi kredit berakhir, tidak menjadi bom waktu ketika POJK itu selesai di 31 Maret 2022," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
Rupiah Terus Tergerus,...
Rupiah Terus Tergerus, OJK Sebut Industri Perbankan RI Masih Memadai Hadapi Ancaman
BSSN-Asbanda Kolaborasi...
BSSN-Asbanda Kolaborasi Perkuat Keamanan Siber Perbankan Daerah
IMF Peringatkan AI Bisa...
IMF Peringatkan AI Bisa Bobol Sistem Perbankan Dunia dalam Hitungan Detik!
MotionBank Aplikasi...
MotionBank Aplikasi Perbankan Digital Bikin Transaksi Lebih Praktis
Perluas Kerja Sama,...
Perluas Kerja Sama, KB Bank dan PT Lucky Mom Indonesia Kolaborasi Pembiayaan
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Bank Indonesia Buka...
Bank Indonesia Buka Rekrutmen Special Hire dan PKWT 2026, Daftar Hari Ini
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Rekomendasi
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Gulung Afrika Selatan 2-0
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Berita Terkini
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Infografis
Awas Jangan Abai! Berikut...
Awas Jangan Abai! Berikut 7 Gejala Penyakit Asam lambung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved