Kebijakan Airlangga untuk Warga +62: THR dan Gaji ke-13 Bisa Tingkatkan Konsumsi Rp215 T!
Kamis, 08 April 2021 - 09:09 WIB
loading...
Jelang Ramadhan dan Lebaran tahun 2021, Pemerintah berkomitmen untuk lebih mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus tetap melakukan penanganan Covid-19 secara ketat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Jelang Ramadhan dan Lebaran tahun 2021, Pemerintah berkomitmen untuk lebih mendorong pemulihan ekonomi , sekaligus tetap melakukan penanganan Covid-19 secara ketat. Pemerintah menjadikan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri tahun 2021 ini sebagai momentum untuk mengungkit ekonomi di kuartal II-2021, dengan tetap menjaga pengendalian pandemi Covid-19.
“Bapak Presiden meminta kebijakan pengendalian segera dilaksanakan dan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah menyampaikan pemberitahuan adanya larangan/ peniadaan mudik. Selain itu, sudah disiapkan Surat Edaran dari Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan,” tutur Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sesaat setelah dilakukan Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (7/4/2021), di Jakarta.
Baca Juga: Airlangga Sebut Realisasi PEN Capai Rp123,26 T di Bulan April
Airlangga juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan untuk memanfaatkan momentum ini guna mengejar target pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan Ekonomi pada kuartal I-2021 diproyeksikan masih negatif, sehingga untuk dapat kembali ke level pertumbuhan pra-Covid, ekonomi harus tumbuh mencapai 7% di kuartal II-2021.
Momentum Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri harus dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi, terutama melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 yang masih negatif, untuk bisa kembali ke level pra-Covid atau sekitar 5% (YoY) di 2021, dibutuhkan pertumbuhan minimal 6,7% pada kuartal II-2021. Apabila pertumbuhan di kuartal II-2021 tidak mencapai 6,7%, maka target pertumbuhan ekonomi 5% di tahun 2021 tidak tercapai.
“Bapak Presiden meminta kebijakan pengendalian segera dilaksanakan dan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah menyampaikan pemberitahuan adanya larangan/ peniadaan mudik. Selain itu, sudah disiapkan Surat Edaran dari Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan,” tutur Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sesaat setelah dilakukan Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (7/4/2021), di Jakarta.
Baca Juga: Airlangga Sebut Realisasi PEN Capai Rp123,26 T di Bulan April
Airlangga juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan untuk memanfaatkan momentum ini guna mengejar target pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan Ekonomi pada kuartal I-2021 diproyeksikan masih negatif, sehingga untuk dapat kembali ke level pertumbuhan pra-Covid, ekonomi harus tumbuh mencapai 7% di kuartal II-2021.
Momentum Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri harus dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi, terutama melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 yang masih negatif, untuk bisa kembali ke level pra-Covid atau sekitar 5% (YoY) di 2021, dibutuhkan pertumbuhan minimal 6,7% pada kuartal II-2021. Apabila pertumbuhan di kuartal II-2021 tidak mencapai 6,7%, maka target pertumbuhan ekonomi 5% di tahun 2021 tidak tercapai.
Lihat Juga :