Sambut Harkonas 2021, Ini Upaya Ditjen PKTN Wujudkan Konsumen Berdaya

Sabtu, 10 April 2021 - 05:58 WIB
loading...
Sambut Harkonas 2021, Ini Upaya Ditjen PKTN Wujudkan Konsumen Berdaya
Sambut Harkonas 2021, Ini Upaya Ditjen PKTN Wujudkan Konsumen Berdaya
A A A
JAKARTA -
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan terus berupaya untuk mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab, salah satunya, melalui program pemberdayaan konsumen.

Direktur PKTN Veri Anggrijono menyebut, program pemberdayaan konsumen merupakan salah satu upaya yang memegang peranan penting dalam memujudkan konsumen berdaya. Sementara, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam memberikan pemahaman terkait perlindungan konsumen.

"Pada 2020 nilai IKK sebesar 49,07 berada pada level mampu, yang berarti konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya," katanya.

Veri menambahkan selain program pemberdayaan konsumen, prioritas PKTN juga melancarkan peningkatan standarisasi, peningkatan kegiatan kemetrologian, pengawasan barang beredar dan jasa, hingga pengawasan kegiatan perdagangan serta pengawasan post border.

Ia memaparkan kebijakan PKTN di tengah situasi pandemi Covid-19, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan berkala terhadap program-program yang berjalan.

"Misalnya dalam penyelenggaraan kegiatan melalui media daring (on line) termasuk penyelenggaraan kegiatan untuk edukasi konsumen, apabila tetap dilakukan secara offline maka dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Di samping itu, Ditjen PKTN juga terus melakukan pengawasan barang beredar secara berkala dan pengawasan perdagangan online. Ini sekaligus, meningkatkan proses pelayanan pengaduan diantaranya menerima pengaduan melalui WhatsApp.

Segala penyesuaian di masa pandemi ini, menurut Veri, juga dilakukan dalam rangka menyambut Hari Konsumen Nasional 2021 yakni pada 20 April mendatang. Pihaknya menyadari adanya perubahan pola konsumsi yang cukup signifikan.

Oleh karenanya, Ditjen PKTN melancarkan pengawasan yang berfokus pada perizinan yang bertujuan mengimbangi sekaligus melindungi berbagai pola perdagangan baru yang berbasis aktivitas digital.

"Adapun kegitan pengawasan difokuskan terhadap perizinan dan parameter pengawasan lainnya, seperti: Standar, Label, Layanan Purnajual, Klausula Baku, Cara Menjual, dan Pengiklanan," ucapnya.

Tak hanya mengawasi, lanjut Veri, pihaknya juga berusaha melakukan edukasi kepada konsumen dan pelaku usaha dalam rangka mewujudkan konsumen yang cerdas dan berdaya serta pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Harkonas ke-9 tahun ini mengusung tema utama yakni “Konsumen Berdaya Menuju Indonesia Maju” dengan sub tema ”Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa”.

"Pemilihan sub tema Harkonas tahun ini didasarkan pada data bahwa dalam pembangunan Indonesia peran konsumen sangat penting untuk pemulihan ekonomi, karena dari sektor konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar 58,9 persen terhadap ekonomi nasional," kata Veri.

Sementara itu, langkah konkrit yang dilakukan Ditjen PKTN terkait Harkornas di masa pandemi antara lain, menyelenggarakan webinar terkait perlindungan konsumen di era digital. Selain itu juga menyebarkan informasi pengaduan layanan konsumen di media sosial, hingga membuat aplikasi pengaduan konsumen mobile.

"Semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia mulai 2019, kami terus melakukan kegiatan yang berkesinambungan untuk memeriahkan Harkonas dan mengutamakan peningkatan pemahaman masyarakat atas hak dan kewajibannya," katanya.

Di tengah situasi pandemi ini, Veri berharap konsumen Indonesia ke depannya memiliki informasi dan pengetahuan yang cukup, khususnya pada tahap sebelum dan pasca membeli. Sehingga, keberdayaan konsumen dapat naik level.

"Selain itu juga adanya peningkatan peran Pemerintah melalui penguatan regulasi yang dapat menciptakan keseimbangan antara iklim usaha yang kondusif dan perlindungan konsumen yang lebih memberikan kepastian hukum," tuturnya.

Dalam rangka menyambut Harkonas, Ditjen PKTN menyelenggarakan beberapa kegiatan antara lain:

a. Melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Para Tokoh Politik, Asosiasi serta Pelaku Usaha untuk melakukan publikasi baik melalui media elektronik maupun media luar ruang terkait penyelenggaraan Peringatan Harkonas Tahun 2021.

b. Melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan edukasi konsumen secara serentak yang direncanakan akan dilaksanakan pada 19 April 2021 kepada seluruh konsumen di 34 provinsi se-Indonesia baik secara online maupun offline.

c. Pada 17 – 21 April akan ditayangkan Testimoni bagi seluruh Konsumen Indonesia oleh Para Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Tokoh Politik, Pelaku Usaha, dan Influencer di Stasiun TV Nasional, yaitu TV One dan Metro TV. Di samping itu pada 20 April akan ditayangkan testimoni serta Ucapan Selamat Hari Konsumen oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

d. Tidak hanya disiarkan melalui stasiun televisi nasional, testimoni dan testimoni ini juga akan dipublikasikan melalui sosial media Instagram tiap-tiap instansi serempak pada 20 April dengan menyertakan tagar #KonsumenBerdaya #EkonomiMeningkat.

e. Masih dalam memperingati Harkonas Tahun 2021, Ditjen PKTN juga melakukan koordinasi dengan Asosiasi dan para Pelaku Usaha untuk menyelenggarakan pekan diskon yang akan dilaksanakan pada 17-23 April 2021, dan 3-10 Juli 2021 dalam rangka menyambut acara puncak yang akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021.

f. Adapun beberapa agenda kegiatan pada Acara Puncak Harkonas, antara lain: Pemberian Penghargaan kepada 6 Pemerintah DaerahTerbaik Peduli Perlindungan Konsumen, Pemberian Penghargaan Daerah Tertib Ukur kepada Bupati/Wali kota, MoU dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan MoU dengan Perguruan Tinggi di 34 Provinsi di Indonesia.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1455 seconds (0.1#10.140)