Perkuat Pemantauan Kapal Perikanan, KKP Luncurkan SALMON
Kamis, 08 April 2021 - 17:22 WIB
loading...
KKP meluncurkan aplikasi SALMON (Sistem Aktivasi Lacak dan Monitor Transmitter SPKP Online) dalam Rapat Kerja Teknis di Bandung, Rabu (7/4/2021). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan aplikasi SALMON (Sistem Aktivasi Lacak dan Monitor Transmitter SPKP Online) dalam Rapat Kerja Teknis di Bandung pada Rabu (7/4). Selain memudahkan layanan, aplikasi ini mendorong pengawasan partisipatif oleh pemilik kapal .
Peluncuran SALMON disebutkan sebagai wujud komitmen KKP di bawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh pemilik kapal perikanan. Baca Juga: 100 Hari Kerja, Menteri KKP Trenggono Tangkap & Tenggelamkan 93 Kapal Pencuri Ikan
"Kami meluncurkan aplikasi SALMON, dengan aplikasi ini pengurusan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) tidak perlu dilakukan di Kantor KKP," ujar Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar dalam keterangan pers, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa aplikasi SALMON ini bisa diunduh di playstore karena telah dibuat dan dikembangkan dengan basis aplikasi android, selain itu SALMON telah dilengkapi dengan fitur Near-Field Communication (NFC). Dengan fitur tersebut maka perpanjangan SKAT dapat dilakukan dari telepon genggam/handphone. "Saat ini SKAT-nya dalam bentuk kartu NFC," jelasnya.
Antam pun berharap dengan terobosan Ditjen PSDKP KKP ini, pelaku usaha dapat terbantu dalam pengurusan SKAT. Antam menjelaskan bahwa dengan pengembangan aplikasi ini, pengurusan SKAT hanya memerlukan waktu selama 40 menit. Baca Juga: Kubu Moeldoko Apresiasi Pelaporan SBY dan AHY ke Mabes Polri
Peluncuran SALMON disebutkan sebagai wujud komitmen KKP di bawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh pemilik kapal perikanan. Baca Juga: 100 Hari Kerja, Menteri KKP Trenggono Tangkap & Tenggelamkan 93 Kapal Pencuri Ikan
"Kami meluncurkan aplikasi SALMON, dengan aplikasi ini pengurusan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) tidak perlu dilakukan di Kantor KKP," ujar Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar dalam keterangan pers, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa aplikasi SALMON ini bisa diunduh di playstore karena telah dibuat dan dikembangkan dengan basis aplikasi android, selain itu SALMON telah dilengkapi dengan fitur Near-Field Communication (NFC). Dengan fitur tersebut maka perpanjangan SKAT dapat dilakukan dari telepon genggam/handphone. "Saat ini SKAT-nya dalam bentuk kartu NFC," jelasnya.
Antam pun berharap dengan terobosan Ditjen PSDKP KKP ini, pelaku usaha dapat terbantu dalam pengurusan SKAT. Antam menjelaskan bahwa dengan pengembangan aplikasi ini, pengurusan SKAT hanya memerlukan waktu selama 40 menit. Baca Juga: Kubu Moeldoko Apresiasi Pelaporan SBY dan AHY ke Mabes Polri
Lihat Juga :