Mudik Dilarang, Kapal Laut Ketahuan Bawa Penumpang Bakal Disanksi

Sabtu, 10 April 2021 - 14:04 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Kapal...
Ilustrasi Foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada tahun ini. Larangan mudik ini kemudian diikuti oleh pelarangan seluruh moda transportasi untuk beroperasi termasuk angkutan laut pada 6-17 Mei 2021.

Adapun kebijakan larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.



Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Ahmad mengatakan, pengendalian transportasi dilakukan melalui pelarangan pengoperasian sarana transportasi penumpang, termasuk untuk moda laut mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Bagi siapa yang melanggar larangan ada sanksi yang disiapkan.

“Jika terdapat kapal yang melanggar larangan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keteranganya, Sabtu (10/4/2021).

Namun untuk sektor transportasi laut, pengecualian diberlakukan terhadap kapal-kapal untuk kebutuhan khusus. Seperti misalnya kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI atau pekerja migran Indonesia atau WNI serta ABK WNI pada kapal asing.



Kemudian kapal rutin yang melayani pelayaran lokal terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten dan satu provinsi. Lalu kapal pengangkut barang logistik atau barang pokok atau penting dan barang esensial lainnya.

Kemudian pelayaran perintis pada daerah tertinggal, terluar dan perbatasan. Dan terakhir kapal penumpang yang melayani TNI, Polri, ASN, tenaga medis yang sedang bertugas. “Adapun untuk transportasi logistik tetap berjalan seperti biasa,” ucap Ahmad.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
ASDP Layani 5,82 Juta...
ASDP Layani 5,82 Juta Penumpang dan 1,3 Juta Kendaraan Sepanjang Periode Lebaran 2025
Jumlah Pemudik Lebaran...
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun, AHY Sebut Dinamika Wajar
Jumlah Pemudik Tahun...
Jumlah Pemudik Tahun Ini Hanya 154 Juta, Turun 4,69 Persen dari 2024
Mahakarya SIG, YIA Jadi...
Mahakarya SIG, YIA Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk Lebaran 2025
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Mulai Berlaku Kamis 3 April 2025, Catat Sampai Kapan!
Pembangunan Perumahan...
Pembangunan Perumahan di RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan...
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sampai Hari Pertama Lebaran
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
Rekomendasi
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
Kisah Pilu Pemuda Bekasi,...
Kisah Pilu Pemuda Bekasi, Tewas usai Disiksa saat Bekerja Scamming di Kamboja
Perang Dagang, China...
Perang Dagang, China Ganti Minyak Mentah AS dengan Minyak Kanada
Berita Terkini
Lindungi Aset Bisnis,...
Lindungi Aset Bisnis, Nawakara Tawarkan Sistem ISS Berbasis Risiko
6 jam yang lalu
Tarif Trump Bikin Banyak...
Tarif Trump Bikin Banyak Negara Makin Semangat Gabung BRICS
7 jam yang lalu
Strategi Investasi Penting...
Strategi Investasi Penting Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
7 jam yang lalu
Jaga Pertumbuhan Ekonomi...
Jaga Pertumbuhan Ekonomi Biru, Kadin-KKP Mitigasi Dampak Tarif Trump
8 jam yang lalu
Pemerintah Bentuk Satgas...
Pemerintah Bentuk Satgas PHK Hadapi Dampak Perang Tarif
9 jam yang lalu
Asbanda Luncurkan SP2D...
Asbanda Luncurkan SP2D Online, Bank Jatim Teken PKS Bersama Kemendagri
10 jam yang lalu
Infografis
Hanya 2 Kapal Perusak...
Hanya 2 Kapal Perusak Angkatan Laut Inggris yang Bisa Beroperasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved